Berita Viral
INNALILLAHI! Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Jayapura, 4 Orang Tewas dan 7 Kritis
Sebanyak 4 orang dikabarkan meninggal dunia setelah pesta minuman keras (miras) oplosan di Kota Jayapura, Papua.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak 4 orang dikabarkan meninggal dunia setelah pesta minuman keras (miras) oplosan di Kota Jayapura, Papua.
Para korban merupakan warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Menurut informasi, empat korban tersebut adalah YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43).

Baca juga: GEGER! Mayat Membusuk Ditemukan di Banyuwangi, Diduga Meninggal 1 Bulan Lalu, Kondisi Mengenaskan
Selain itu tujuh orang lainnya yang mengonsumsi miras oplosan harus menjalani perawatan medis.
Kapolresta Kombes Victor D. Mackbon mengungkapkan, empat korban itu mengonsumsi miras oplosan pada Sabtu dan Minggu (2-3 September 2023).
"Korban menenggak miras diduga dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya," ujar Mackbon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).
Dari kasus tersebut, kata Victor, polisi sudah menahan tiga orang yang diduga menjadi peracik atau penjual minuman tersebut.

Baca juga: INNALILLAHI! Pria di Merauke Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tetangga Sebut Korban Jarang Keluar Rumah
"Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal." terangnya.
"Nanti kita sampaikan setelah kita dalami dan terungkap penyebab kematian korban," kata dia.
Kemudian, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Barang biukti itu yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau.

Selain itu, dua botol kaca, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor, satu buah penanak nasi, panci, dan baskom warna merah.
Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Berita Lainnya, DETIK-DETIK Mahasiswi Kedokteran Tewas di Kos Semarang, Ada Miras: Kesaksian Sopir Taksi Bikin Syok
Sumber: Kompas.com
Sopir Bank Jateng yang Curi 10 M Sempat Sombong, Pede Akan Buka Usaha Rental 300 Unit Mobil |
![]() |
---|
Lisa Mariana Mengaku Terima Uang dari Ridwan Kamil untuk Anak, Minta Hasil Tes DNA Diperlihatkan |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng yang Gondol 10 M Buat Istri Malu, Padahal Istrinya Rela Jadi Ojol Demi Bantu Suami |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Sadewa Tegur Yudo Sadewa Soal IG Story Sindir Sri Mulyani, Sebut Masih Anak Kecil |
![]() |
---|
Sosok Natalius Pigai, Menteri Prabowo yang Kisah Cintanya Diunggah Hotman Paris, 3 Kali Ganti Pacar |
![]() |
---|