Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Medsos, Mucikari Pasang Tarif Rp 1 - Rp 8 Juta Perjam

BEJAT! Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Media Sosial, Mucikari Ditangkap, Sebut Pasang Tarif Rp 1 juta - Rp 8 Juta Perjam

Editor: Damar Klara Sinta
iStock
BEJAT mucikari jual anak di bawah umur 

"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan.

Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.

Polisi sementara mengidentifikasi sebanyak 21 anak korban yang dieksploitasi oleh FEA.

Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA LAINNYA, SIASAT LICIK Ibu di Kendari Jual Gadis ke Pria Buaya Darat, Modus Pekerja SPA: Bangga Jadi Mucikari!

TERKUAK siasat licik seorang wanita berusia 48 tahun jadi mucikari menjual sejumlah gadis ke pria buaya darat di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pada kasus ini, wanita tersebut menjual sejumlah gadis melalui aplikasi Michat.

Dalam aksinya, wanita itu menggunakan modus pekerja salon dan SPA.

Kini pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu dicekal oleh pihak berwenang.

Tim Satuan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra menangkap seorang wanita berinisial DS (48) diduga berperan sebagai mucikari.
Tim Satuan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra menangkap seorang wanita berinisial DS (48) diduga berperan sebagai mucikari. (via TribunnewsSultra)

Pelaku pun terancam hukuman berat atas kasus dugaan perdagangan orang.

Dalam insiden ini, pelaku dicekal Tim Satuan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra.

Tim Satuan Penegakkan Hukum Polda Sultra menangkap seorang wanita berinisial DS.

DS diduga menjadi mucikari, karena diduga terlibat perdagangan orang.

Pelaku pun tampak seolah bangga dengan kegiatannya sebagai mucikari.

Baca juga: ISAK TANGIS Ibu di Situbondo Terpaksa Jadi PSK, Terlilit Utang ke Mucikari: Saya Dulu Dijebak!

Baca juga: DETIK-DETIK Pria di Kendari Tebas Pemuda, Jengkel Mantannya Disebut PSK, Ngamuk & Rusak Sebuah Mobil

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniJual Anak di Media SosialMucikari DitangkapPasang Tarif Jutaan Rupiah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved