Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Medsos, Mucikari Pasang Tarif Rp 1 - Rp 8 Juta Perjam

BEJAT! Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Media Sosial, Mucikari Ditangkap, Sebut Pasang Tarif Rp 1 juta - Rp 8 Juta Perjam

Editor: Damar Klara Sinta
iStock
BEJAT mucikari jual anak di bawah umur 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - BEJATNYA mucikari tega jual anak di bawah umur lewat sosial media, syok pasang tarif Rp 1 juta sampai Rp 8 juta perjam. 

Baru saja membuat heboh warga seorang mucikari ditangkap usai kepergok jual anak di bawah umur. 

Hal ini tentu saja membuat warga heboh. 

ILUSTRASI - mucikari ditangkap usai jual anak di bawah umur
ILUSTRASI - mucikari ditangkap usai jual anak di bawah umur (TribunSumsel)

Mucikari juga menyebutkan jika ia memasang tarif jutaan rupiah untuk satu jamnya. 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang muncikari yang diduga melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara diiklankan melalui media sosial (Medsos).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA (24) ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: NANGIS Ibu di Sulteng Datang ke Kantor Polisi Ungkap Bayi Diculik, Bikin Syok Ternyata Anak Dijual

Kata Ade Safri, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA,

ILUSTRASI anak di bawah umur di jual
ILUSTRASI anak di bawah umur di jual (Univ Pasundan)

Korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.

FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023.

Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan.

Tersangka diketahui mendapat bagian 50 persen dari transaksi.

"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023.

Baca juga: Diiming-imingi Gaji Besar, Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang & Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniJual Anak di Media SosialMucikari DitangkapPasang Tarif Jutaan Rupiah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved