Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Medsos, Mucikari Pasang Tarif Rp 1 - Rp 8 Juta Perjam

BEJAT! Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Media Sosial, Mucikari Ditangkap, Sebut Pasang Tarif Rp 1 juta - Rp 8 Juta Perjam

Editor: Damar Klara Sinta
iStock
BEJAT mucikari jual anak di bawah umur 

Satu di antara korban merupakan wanita berinisial H berusia 28 tahun.

DS diduga menjual seorang wanita berinisial H (28), ke pria hidung belang dengan modus pekerja salon dan SPA.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 15.30 wita.

Bertempat di Salon dan spa TOP SEE beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Pelaku dianggap telah melakukan eksploitasi seksual pada korban.

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang perempuan berinsial DS(48) yang diduga telah melakukan Tp. Perdagangan Orang (eksploitasi seksual) berkedok Spa," ungkap melalui tertulis.

Baca juga: JUAL DIRI di Kafe Remang-remang, PSK Bondowoso Memelas Dibekuk Satpol, Demi Anak & Nenek: Kepepet!

Ilustrasi prostitusi - seorang suami tega menjual istrinya untuk layanan prostitusi.
Ilustrasi prostitusi - seorang suami tega menjual istrinya untuk layanan prostitusi. (Vox)

Syahrir mengatakan, DS yang juga pemilik salon tersebut diduga menjual korban ke setiap pelanggan melalui aplikasi Michat.

Pelaku memasang tarif Rp600 ribu sekali kencan.

Dari hasil penjualan itu, pelaku membagi 2 keutungan tersebut.

Dirinya mendapatkan Rp 300 ribu sedangkan korban juga mendapatkan Rp 300 ribu.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan korban.

Selain itu tiga pekerja terapi di salon dan spa tersebut juga diminta keterangan.

"Terapis berjumlah 4 orang, 1 di jadikan korban, 3 di jadikan saksi," ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) ,ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang RI Nomor; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini pelaku teracam hukuman berat atas tindakannya.

Pelaku kini dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Diolah dari berita yang telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniJual Anak di Media SosialMucikari DitangkapPasang Tarif Jutaan Rupiah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved