Breaking News:

Berita Kriminal

SAKIT HATI Ajakan Kencan Ditolak, Pria di Batam Aniaya & Bunuh Pacar Laki-laki, Baru Kenal 2 Minggu

TRAGIS! sakit hati gegara ajakan kencan ditolak, pemuda aniaya hingga bunuh pacar laki-lakinya, ngaku baru kenal 2 minggu, namun sudah cinta

Editor: Damar Klara Sinta
TribunJatim.com
TAMPANG pria di Batam yang bunuh kekasih sesama jenis 

P mengatakan dirinya ingin keliling sambil menikmati angin malam.

Setelah keliling di sekitar Alun-alun Engku Putri, tersangka mengajak pacarnya untuk ke lahan kosong di sebelah gedung pelayanan Publik Batam Centre.

Sesampainya di lahan kosong tersebut, P yang dibonceng kekasihnya tersebut meminta berhenti.

Saat berhenti, tersangka mengambil pisau yang sudah dibawanya dari rumah dan langsung menusuk perut kekasihnya.

Kekasihnya yang berteriak kesakitan tersebut membuat pelaku panik.

Sehingga pelaku kembali menusuk dada sebelah kiri korban.

Saat dada sebelah kiri korban ditusu, korban sudah tidak berdaya, namun masih bergerak.

Baca juga: Mulut Berbusa, Mayat Ditemukan di Bawah Jembatan Kulonprogo, Diduga Bunuh Diri, Tenggak Obat Nyamuk

Untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku kembali menggorok leher korban.

Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang korban Rp75 ribu.

Pelaku juga membawa sepeda motor korban.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (jatim.tribunnews.com)

Sementara barang yang lain ditinggalkan pelaku.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pihak sekuriti perumahan yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Dalam memudahkan penangkapan terhadap pelaku, polisi dibantu dengan barang bukti berupa handphone korban yang ada di lokasi yang tidak dibawa oleh pelaku.

"Dari HP korban kita dapat petunjuk. Kurang dari 12 jam kita bisa amankan pelakunya," kata Betty.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup.

Tersangka juga terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Diolah dari berita yang telah tayang di TribunJatim.com

 

Tags:
berita viral hari inipembunuhankriminalkencansakit hatiBaru Kenal 2 Minggu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved