Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Pajak Kendaraan Progresif 2023 Dihapus, Nikmati Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan ke-2

Alhamdulillah! Pajak Kendaraan Progresif 2023 dihapus, segera nikmati bebas biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Alhamdulillah! Pajak Kendaraan Progresif 2023 dihapus, segera nikmati bebas biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Pajak Kendaraan Progresif 2023 dihapus, segera nikmati bebas biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

Namun perlu diketahui pembebasan Pajak Kendaraan Progresif 2023 ini hanya berlaku di Povinsi DKI Jakarta.

Program keringanan Pajak Kendaraan 2023 ini digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pembebasan Pajak Kendaraan Progresif 2023 berlaku hingga 31 Desember 2023.

Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja.
Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja. (Aant/otomotifnet.com)

Hal ini telah diputuskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023, tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen (Nol Persen) untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Melalui keterangan tertulis kepada Otomotifnet.com (10/10/2023), peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.

Baca juga: SELAMAT! Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bayar Lebih Murah & Bebas Denda

Adapun detail isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;

1) Insentif BBNKB 0% untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).

2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.

3) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

4) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menghimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0% tersebut.

“Ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” papar Lusiana, melalui pesan tertulisnya (10/10/2023).

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (TribunToraja.com)
Halaman 1/4
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved