Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Pajak Kendaraan Progresif 2023 Dihapus, Nikmati Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan ke-2

Alhamdulillah! Pajak Kendaraan Progresif 2023 dihapus, segera nikmati bebas biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Alhamdulillah! Pajak Kendaraan Progresif 2023 dihapus, segera nikmati bebas biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya. 

Dikutip dari akun Instagram Samsat Palembang @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB. 

Masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak. Selain itu, penunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan.

Selain itu, masyarakat mendapat bebas denda dan bunga pajak BBNKB. Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.

7. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023. Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapusan bea balik nama kendaraan bermotor

8. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang program pemutihan kendaraan bermotor bagi warganya.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @samsatmks.selatan, program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor sampai dengan 29 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara daring.

(Otomotifnet.gridoto.com)

Diolah dari artikel Otomotifnet.gridoto.com.

Halaman 4/4
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved