Berita Viral
BERULAH LAGI! Dulu Buang Tinja ke Rumah Tetangga, Masriah Kini Lempar Sampah ke Wiwik sambil Joget
Masriah, ibu di Sidoarjo si pembuang tinja ke rumah tetangga kembali berulah, kini lempar sampah ke tetangga sambil joget-joget.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah aksi nekatnya membuang tinja ke rumah tetangga, kini Masriah berulah lagi dengan melempar tumpukan sampah ke rumah tetangganya yang bernama Wiwik Winarti.
Sosok Masriah rupanya tak jenuh mencari perkara baru dengan tetangganya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Padahal beberapa waktu lalu, Masriah mendapatkan sorotan tajam terkait aksi menjijikannya membuang tinja manusia ke rumah tetangga.

Kali ini, Masriah diduga melempari perbatasan rumah tetangganya, Wiwik dengan sampah.
Tak hanya itu, Masriah juga tampak berjoget di depan CCTV di kawasan tersebut, seolah meledek .
Berdasarkan rekaman CCTV, tampak warga warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, itu mulai membuang sampah ke jalan di rumah Wiwik Winarti, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.
Tampak, Masriah yang mengenakan kaus merah, sengaja membuang sampah styrofoam.
Setelahnya, dia dengan santai pergi sembari menggoyangkan pinggulnya berulang kali.
Baca juga: YA ALLAH, Baunya Truk Sedot Tinja Pecah Ban di Sukoharjo, Terseok-seok, Jalan Becek:Cairan Menetes
Baca juga: Buang Air Besar Dibayar, Acara di Malaysia Minta Orang-orang untuk Donor Tinja, Segini Bayarannya
Lagaknya Masriah tak memedulikan dampak yang akan dia dapatkan setelah aksinya ini.
Kemudian, Masriah kembali membuang sampah ke jalanan menuju rumah tetangganya itu, Kamis (4/10/2023).
Dia bahkan melakukan hal tersebut lebih pagi, yakni pukul 04.30 WIB.
"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," kata anak Wiwik, Wike, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Rabu (11/10/2023).
Sosok wanita itu tampaknya tak ada rasa penyesalan maupun kapok atas tindakannya.
Sebagai anak dari Wiwik, Wike sempat marah atas tindakan Masriah.
Wike sendiri mengaku sempat kesal dengan perbuatan Masriah yang sengaja membuang sampah di dekat rumahnya itu.
Namun, dia sudah lelah meladeni tingkah tetangganya tersebut.

Terutama, kata Wike, setelah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memberikan bantuan renovasi rumah ibunya itu.
Akibat berulang kali disiram air kencing dan tinja oleh Masriah.
"Ya saat pembangunan ada saja mulai dibuat penghalang (oleh Masriah) Alhamdulillah-nya bangunanya selesai," jelasnya.
Gus Muhdlor sempat memberikan saran agar pintu rumah Wiwik dipindah lebih ke tengah, ketika pembangunan berlangsung.
Hal itu dilakukannya gar ketika Masriah berulah, tidak mengganggu akses keluar masuknya.
"Pintunya sudah dipindah juga di tengah sini, ya saya biarkan saja pokok sudah tidak di depan rumah lagi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, wanita di Sidoarjo divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu karena membuang kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.
Baca juga: Kasus Berlanjut, Emak-emak Pelempar Tinja ke Rumah Tetangga Kini Digugat Ratusan Juta Rupiah

Masriah dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Namun seolah tak jera, Masriah kembali mengganggu tetangganya.
Wiwik sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Hal itu lantaran kediamannya mengalami kerusakan, akibat ulah Masriah.
Menantu Wiwik, Nur Mas'ud mengatakan, pembangunan rumah itu terganggu karena kelakuan Masriah.
Sebab, jalan menuju kediamanya itu ditutup menggunakan batu dan sepeda motor.
Masriah bisa saja mendapatkan sanksi yang sama atau lebih berat bila mana masih nekat melakukan aksi nakalnya itu.
Kasus Berlanjut, Emak-emak Pelempar Tinja ke Rumah Tetangga Kini Digugat Ratusan Juta Rupiah
Kasus berlanjut, emak-emak lempar kotoran ke rumah tetangga kini digugat ratusan juta rupiah.
Emak-emak bernama Masriah yang beberapa waktu lalu viral karena melempar kotaran ke rumah tetangga kini sudah menjalani masa penahanannya.
Namun kini usai bebas dari penjara Masriah kembali harus berurusan dengan hukum.
Pihak keluarga yang dirugikan oleh aksi Masriah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun terakhir.
Kuasa Hukum Keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengajukan sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," katanya dikonfirmasi Minggu (2/7/2023) malam.
Baca juga: Terekam CCTV, Ibu-ibu di Sidoarjo Siram Air Kencing ke Tetangga, Motif Terungkap: Agar Tak Betah
Dia mengatakan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi Masriah tersebut.
"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujarnya.
Gugatan tersebut tetap dilayangkan meski Masriah baru keluar dari Lapas Sidoarjo Jumat lalu.
Warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) setelah sebulan menjalani masa tahanan.

Seperti diketahui Masriah divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, 31 Mei 2023 lalu karena membuang kotoran ke rumah tetangganya.
Dia dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing dalam sebuah baskom, viral di media sosial.
Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah.
Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.
"Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari disiram air kencing, dan sampah2.
Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yg sudah dibeli, karena dulu ini tanah warisan..
sesudah dibeli saudara saya, orang ini enggak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah.
Segala cara sudah dilalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi..
tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah.
Wiwik, tetangga Masriah sebelumnya sempat melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.
Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Sempat ada mediasi dan pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun nyatanya pelaku mengulangi perbuatannya.
Persoalan itu dipicu karena adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah saat ini.
Marsiah tak terima karena sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.
Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, dan kotoran itu ke depan rumah Wiwik.
Tujuannya agar tetangganya itu tak betah dan pindah.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Profil Wahyudin Moridu, DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara, Wanita di Mobil Disoroti |
![]() |
---|
'Kita Rampok Saja Uang Negara, Biar Negara Ini Makin Miskin' Ucapan Wahyudin anggota DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Heboh Jual Beli Bayi di Sebuah Kos-kosan Kota Medan, Harga 10 Hingga 30 Juta, Ketahuan Gara-gara Ini |
![]() |
---|
3 Fakta Haikal & Haezar, Kakak Beradik di Bogor yang Ganti-gantian Seragam, Tetangga Sampai Kasihan |
![]() |
---|
Imbas Viral Menu MBG Cuma Kacang Rebus & Roti, SPPG Gunung Lurah Banyumas Kini Dihentikan Sementara |
![]() |
---|