Breaking News:

Berita Viral

BREAKING NEWS! MK Tolak Gugatan PSI soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Duet Prabowo-Gibran Gagal?

BREAKING NEWS! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran Gagal Jadi Cawapre

Editor: Dika Pradana
Tribunnews / Kompas
MK tolak gugatan PSI soal batasan usia capres dan cawapres, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa melenggang jadi pendamping Prabowo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - SAH! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Keputusan MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun memupuskan harapan sejumlah orang terkait usulan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Belakanngan ini, putra Joko Widodo santer dikabarkan akan diduetkan dengan Prabowo Subianto.

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) - Partai Bulan Bintang kecewa MK putuskan parpol pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi faktual.
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK

Dengan dikeluarkannya keputusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka tentu tidak akan bisa menjadi peserta pemilu 2024.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Baca juga: Semua Orang Sudah Tahu Respons Gibran Rakabuming yang Dipinang Prabowo Jadi Cawapres

Baca juga: KONTRAS Reaksi Gibran & PSI soal Pelecehan Selvie Ananda, Pelaku Dilaporkan: Ntar Diciduk Nangis

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Diajak Gibran Makan Bestik, Puan Maharani Sampaikan Pesan Rahasia Megawati: Imbas Bertemu Prabowo

Gibran Rakabuming, Puan Maharani dan Megawati
Gibran Rakabuming, Puan Maharani dan Megawati (TribunSolo)

Gugatan ini sebelumnya juga dimohonkan oleh beberapa tokoh politik yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMahkamah KonstitusiPSIBatasan UsiacapresPrabowo SubiantoGibran RakabumingJokowi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved