Breaking News:

Berita Viral

BREAKING NEWS! MK Tolak Gugatan PSI soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Duet Prabowo-Gibran Gagal?

BREAKING NEWS! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran Gagal Jadi Cawapre

Editor: Dika Pradana
Tribunnews / Kompas
MK tolak gugatan PSI soal batasan usia capres dan cawapres, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa melenggang jadi pendamping Prabowo 

Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan "moralitas dan rasionalitas" karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.

Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Gibran gagal jadi pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024
Gibran gagal jadi pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024 (Kolase TribunNewsmaker | Kompasiana/Istimewa)

Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

MK tolak gugatan PSI soal batasan usia capres dan cawapres, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa melenggang jadi pendamping Prabowo
MK tolak gugatan PSI soal batasan usia capres dan cawapres, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa melenggang jadi pendamping Prabowo (Tribunnews / Kompas)

'Semua Orang Sudah Tahu' Respons Gibran Rakabuming yang 'Dipinang' Prabowo Jadi Cawapres

 Ramai usulan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming soal pinangan Prabowo Subianto.

Dalam usulan itu Gibran Rakabuming diusulkan untuk menjadi Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

Menurut Gibran, Prabowo sudah berkali-kali meminang dirinya untuk menjadi bakal Cawapres.

Bahkan dia menyebutkan bahwa permintaan tersebut telah diketahui publik.

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapres)," kata Gibran, saat ditemui di kantornya, Senin (9/10/2013).

Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka (Instagram Gibran)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMahkamah KonstitusiPSIBatasan UsiacapresPrabowo SubiantoGibran RakabumingJokowi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved