Gibran Berpeluang Cawapres Prabowo, PDIP dan Jokowi Diduga Memanas, Ganjar dan Anies Ekstra Keras
Putusan Mahkamah Konstitusi berdampak peluang lolosnya Gibran Rakabuming menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto, peta politik seketika berubah total.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi berdampak peluang lolosnya Gibran Rakabuming menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto, peta politik seketika berubah total.
Menurut pengamat politik, hubungan PDIP dengan Jokowi diduga memanas. Tertutup kemungkinan menduetkan Gibran Rakabuming dengan Ganjar Pranowo.
Sementara Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan harus bekerja lebih ekstra keras untuk melenggang ke putaran ke-2 Pemilihan Presiden 2024.

Baca juga: Gibran Berpeluang Lolos Jadi Cawapres Prabowo Lewat MK, Jokowi Jawab Tudingan: Saya Tidak Mencampuri
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun bakal mengubah peta politik saat ini.
Putusan itu terkait dengan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Bahkan, di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Padahal, saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.

Baca juga: BOCORAN Putusan MK Muluskan Gibran Dampingi Prabowo: Belum Usia 40 Boleh Asal Sedang Jadi Pejabat
Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan.
Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.
Sampai saat ini baru Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah mempunyai pasangan bakal capres dan bakal cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Adapun kubu PDI-P yang mengusung Ganjar serta KIM yang mengusung Prabowo belum menentukan siapa sosok bakal cawapres yang akan mereka pilih.
Sumber: Kompas.com
Ahmad Sahroni Dinonaktifkan, Ternyata Masih Terima Gaji & Tunjangan, Zulfan: Kalau Perlu Dipecat |
![]() |
---|
Sosok Ajie Karim, Anggota DPRD Sumut Diduga Dugem & Peluk Wanita saat Rakyat Demo, Telantarkan Istri |
![]() |
---|
Tompi Hampir Terima Tawaran Parpol, Tak Direstui Ibu & Istri, Bahas Sistem: Belum Bisa Dicerna Akal |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Uya Kuya Sebelum & Sesudah Dijarah, Luas 6000 Meter Kini Hancur 'Disita Rakyat' |
![]() |
---|
Deretan Mobil Mewah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Lexus Rp1,8 M, Tesla Rp4 M hingga Porsche Rp14 M |
![]() |
---|