Breaking News:

Berita Viral

NAFSU MEMUNCAK! Pria di Ende Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga 13 Kali Selama 1 Tahun

Seorang pria berinisial OA (34), pria di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/SUKOCO dan kolase Tribunnewsmaker.com
Ilustrasi pelaku pencabulan anak dan korban. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial OA (34), pria di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak asusila terhadap bocah.

Lebih mirisnya, pelaku ternyata sudah melakukan perbuatan bejat itu berulang kali.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan tindakan tak senonoh itu sebanyak 13 kali.

ILUSTRASI rudapaksa bergilir
ILUSTRASI rudapaksa.(TribunJambi)

Baca juga: SADIS! Suami di Riau Tega Aniaya Istrinya Pakai Parang hingga Tewas, Sekujur Tubuh Korban Penuh Luka

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B / 10 / X / 2023 / SPKT / Sek. Wewaria / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2023.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman menerangkan, kasus ini bermula ketika pelaku mengenal korban sejak menikah dengan istrinya pada 2018.

Rumah istri dan korban berdekatan. Mereka juga masih memiliki hubungan keluarga.

Sejak saat itu tersangka mengenal korban.

Apalagi korban sering mendatangi rumahnya.

Namun belakangan pelaku justru mencabuli korban.

ILUSTRASI anak sebelas tahun dirudapaksa ayahnya lebih dari 25x sejak istri meninggal dunia.
ILUSTRASI pelaku pencabulan anak dan korban.. (Tribun/Kompas)

Baca juga: TRAGIS! Rumah Terbakar, Anak Difabel di Lampung Utara Tewas Terpanggang, Orangtua Korban Histeris

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pemerkosaan itu pertama kali terjadi di rumah tersangka pada November 2022.

Saat itu tersangka sedang tidur, sementara istrinya masih berada di kebun.

Korban lalu membangunkan tersangka. Setelah bangun, keduanya lalu berhubungan intim.

Kejadian ini terus berulang. Terakhir di kebun mente pada Oktober 2023.

"Pemerkosaan ini dilakukan sebanyak 13 kali." ujar Yance dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

"Motifnya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," lanjutnya.

Yance mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." bebernya.

"Tersangka ini pekerjaannya sebagai petani, dan sudah beristri," ujarnya.

Yance menambahkan, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Ende guna proses hukum selanjutnya.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Berita Lainnya, Birahi Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh

NAFSU BIRAHI MEMUNCAK, seorang pemuda di Luwu, Sulawesi Selatan nekat mengajak ketiga temannya untuk menyetubuhi anak di bawah umur.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan kekerasan pada korban.

Selain itu, korban juga diancam dibunuh oleh pelaku jika memberontak.

Korban yang sudah lemas dan tak berdaya pun akhirnya hanya bisa pasrah dicabuli oleh para pelaku cabul.

Dalam kasus ini, pelaku telah menculik korban selama dua hari.

Selama dua hari itu pula, pelaku dijadikan budak seks oleh pelaku di rumah kosong.

AN, warga Dusun Welanna, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, harus berurusan dengan polisi.

Pemuda 21 tahun ini diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palopo, Jumat (4/8/2023), karena melakukan rudapaksa anak di bawah umur.

Tidak hanya sekali, AN disebutkan melakukan aksinya itu berberapa kali bahkan mengajak tiga rekannya.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Baca juga: KUPING PANAS Sering Dicibir, Pria di Kalsel Begal Mertuanya, Sakit Hati Dipaksa Cerai:Korban Dibekap

Ia mengatakan bahwa korban melaporkan semua kejadian yang dia alami ke Polsek Wara Polres Palopo.

Supriadi mengatakan aksi bejatnya ini bermula ketika pelaku AN menjemput perempuan kenalannya yang menjadi korban di sebuah rumah kos di Palopo.

AN lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong di Perumahan Devita Garden, Benteng, Palopo.

Di rumah itu, korban diancam akan dipukul apabila tidak memenuhi hasratnya.

Di tempat itu, korban disetubuhi selama dua hari.

Puas melampiaskan nafsunya, AN meninggalkan korban di rumah kosong tersebut.

"Korban lalu pergi ke rumah saudaranya di Padang Sappa (Kabupaten Luwu)," ujar Supriadi, Sabtu (5/8/2023), dilansir dari Tribun-Timur.com.

Keesokan harinya AN kembali menjemput korban di Padang Sappa dan membawanya ke rumah kosong di TKP pertama tersebut.

Baca juga: Saya Jual Kamu Rp1Miliar, Korban TPPO Sumsel Dijebak di Malaysia, Lebam Disiksa: Jantung Berhenti!

ILUSTRASI bocah 12 tahun dirudapaksa bergiliran oleh 2 pemuda.
ILUSTRASI bocah dirudapaksa bergiliran oleh 4 pemuda. (TribunPekanbaru)

Di sana, AN kembali menyetubuhi korban. Tidak hanya itu, AN bahkan membawa serta tiga temannya.

"AN dan dua rekannya melancarkan aksi bejatnya ke korban, sementara seorang lainnya hanya meraba tubuh korban dan tidak sampai menyetubuhi," beber Supriadi.

Keesokan harinya, korban kembali dibawa ke rumah rekan AN di wilayah Pajalesang, Palopo.

"Di situ korban kembali diperlakukan tidak pantas oleh AN dan rekannya," ucap Supriadi.

AN mengancam korban akan dibunuh apabila melaporkan kejadian ini ke siapa pun.

Baca juga: Pamer Alat Kelamin! Suami Artis Ini Bikin Anaknya Depresi, Sang Anak Nangis: Aku Disuruh Nyobain

Korban yang takut akhirnya berusaha kabur dari rumah rekan AN di Pajalesang.

Saat berhasil kabur, korban lalu melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Wara Polres Palopo.

Mendapat laporan tersebut, Resmob Polres Palopo langsung bergerak dan berhasil meringkus AN.

Dari hasil interogasi polisi, AN merupakan predator seks. Ia telah melakukan hal ini kepada korban lainnya.

Ada satu lagi perempuan lain yang jadi korban persetubuhan yang dilakukan AN dan juga masih di bawah umur.

"AN sudah kami amankan di Mapolres Palopo, kami juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pelaku lain masih dalam pengejaran," pungkas Supriadi.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriaanak di bawah umurpelakukorbanEnde
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved