Breaking News:

NASIB Anak di Labuhanbatu yang Tega Masukkan Ibunya ke RSJ Gegara Warisan, Terancam 2 Tahun Penjara

Didugan hanya karena ingin mendapatkan harta warisan, Alex Parmonangan Tobing tega menjebloskan ibu kandungnya berinisial NS (62) ke RSJ Prof Ildrem.

Tribun Medan/Polres Labuhanbatu Selatan 
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan. 

Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.

Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke Polisi dan ditangkap pada 17 Oktober lalu.

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan. Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

(cr25/tribun-medan.com)


Diolah dari artikel tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags:
ibu kandungRSJwarisanLabuhanbatu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved