Breaking News:

NASIB Anak di Labuhanbatu yang Tega Masukkan Ibunya ke RSJ Gegara Warisan, Terancam 2 Tahun Penjara

Didugan hanya karena ingin mendapatkan harta warisan, Alex Parmonangan Tobing tega menjebloskan ibu kandungnya berinisial NS (62) ke RSJ Prof Ildrem.

Tribun Medan/Polres Labuhanbatu Selatan 
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah nasib seorang anak yang tega memasukkan ibu kandungnya sendiri ke rumah sakit jiwa padahal sehat.

Pria bernama Alex Parmonangan Tobing (28) asal di Labuhanbatu Selatan kini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Didugan hanya karena ingin mendapatkan harta warisan, Alex Parmonangan Tobing tega menjebloskan ibu kandungnya berinisial NS (62) ke RSJ Prof Ildrem.

Padahal ibunya sama sekali tidak memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan surat yang dikeluarkan dokter RSU Putri Hijau Medan.

Kini ia meringkuk di sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan.

Dari foto yang diterima, Alex nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangannya diborgol dan dia nampak lusuh berdiri di depan papan khusus berfoto para tersangka.

Baca juga: MERINDING! Gegara Warisan, Saudara Adu Bacok, 1 Tewas, 3 Berlinang Darah: Rebutan Batas Tanah

Baca juga: Pacari Pria Kaya Demi Uang, Wanita Sedih Tak Ditinggali Warisan Saat Tunangan Meninggal Mendadak

Tampang Alex Parmonangan Tobing (28) anak durhaka k
Tampang Alex Parmonangan Tobing (28) anak durhaka kepada ibu kandung yang menjebloskan ibu nya ke rumah sakit jiwa. Dia diduga memaksa ibunya karena warisan.

Terlihat, pria bertubuh gempal ini berkalung kertas putih bertuliskan tersangka beserta pasal yang disangkakan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata AKBP Maringan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Adapun kronologi kasus tersebut, bermula ketika itu korban sedang duduk di depan rumahnya, tiba-tiba dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova.

Korban dipaksa masuk ke dalam mobil oleh tiga orang tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan. (Tribun Medan/Polres Labuhanbatu Selatan )

Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.

Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.

Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.

Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke Polisi dan ditangkap pada 17 Oktober lalu.

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan. Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

(cr25/tribun-medan.com)


Diolah dari artikel tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Tags:
ibu kandungRSJwarisanLabuhanbatu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved