Sosok 4 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Adik Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Lolos dari Jerat KPK
Empat pejabat terseret kasus jual-beli jabatan, tapi adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko justru lolos dari jerat KPK.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap promosi jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
- Empat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.
- Sementara adik bungsu Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang sebelumnya turut diperiksa KPK, untuk saat ini dinyatakan lolos dari jerat hukum.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Empat tokoh Ponorogo tumbang setelah KPK membongkar praktik jual-beli jabatan dan aliran uang miliaran rupiah.
Operasi senyap itu menyingkap jaringan kekuasaan yang selama ini bekerja rapi di balik layar pemerintahan daerah.
Namun di tengah jatuhnya para pejabat, satu nama justru menjadi sorotan: adik Bupati Sugiri, yang lolos dari jerat hukum.
Baca juga: Sosok Dian Sandi, Figur yang Tak Disangka Jadi Pemicu Babak Baru Drama Ijazah Jokowi vs Roy Suryo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap promosi jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Empat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.
Sementara adik bungsu Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang sebelumnya turut diperiksa KPK, untuk saat ini dinyatakan lolos dari jerat hukum.
Wacana Direktur RSUD Harjono Ponorogo Diganti
Kasus ini bermula pada awal 2025.
Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, akan diganti.
Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
| Survei Indikator: Prabowo Jadi Capres Terkuat, Dedi Mulyadi Unggul Jauh dari Anies Baswedan & Gibran |
|
|---|
| Bupati Klaten Hamenang Dukung Produk Lokal, Beli Dandang Bakso dan Toples Snack Khas Jambu Kidul |
|
|---|
| Petani Tembakau Jambu Kidul Usulkan Bantuan Traktor ke Bupati Klaten Hamenang |
|
|---|
| Tabel Angsuran KUR Mandiri November 2025, Pinjaman Mulai Rp10 Juta sampai Rp500 Juta, Cicilan Ringan |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam Hansip di Cakung Jaktim Tewas Usai Ditembak Maling saat Gagalkan Aksi Curanmor |
|
|---|