Berita Kriminal
TRAGIS! Seusai Kecelakaan, Pria di Bekasi Justru 3 Hari Disekap Waria di Warung Kosong, Kini Tewas
Pria mengalami kecelakaan justru disekap dan dianiaya waria hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Dika Pradana
Selanjutnya pada keesokannya APR kembali meminta kepada korban untuk memberikan pin E-Banking.
"Namun korban tidak memberikan dan APR marah lalu kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali, dan menendang kaki korban secara berkali-kali akhirnya korban memberikan pin E-Bankingnya," kata kasat Reskrim Polresta Kendari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Saya Kira Suami Wanita di Jambi Nyaris Dianiaya & Dicabuli Maling di Rumah: Anakku Kejang-kejang
Perhiasan korban digadaikan
Kemudian meminta uang sehingga korban terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.
"Pelaku menggadaikan perhiasan korban, hari berikutnya korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan." ungkapnya/
"Namun pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban," tuturnya.
Fitrayadi menerangkan, saat korban mengancam akan melaporkan ke polisi jika perhiasan yang digadaikan pelaku tidak dikembalikan.
Tak terima dengan ancaman korban, pelaku malah langsung memukul korban.
Selanjutnya, kakak korban inisial SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka.
Lalu dia membawa korban pulang ke rumahnya.
Masih kata Kasat Reskrim Polresta, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Polresta Kendari.
Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Setelah lokasi tersangka diketahui tim kemudian menangkap pelaku di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 Wita," ujarnya.
Pihaknya juga menyita barang bukti satu buah Iphone warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp.
Pelaku kini mendapatkan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Artikel ini diolah dari Tribunnews
Sumber: Tribunnews.com
| Dulu Pegawai BUMN, Wanita Ini Malah Pilih Jadi Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Terancam 20 Tahun Bui |
|
|---|
| Pakai Emas Perhiasan 30 Gram, Wanita di Bengkulu Diculik & Dirampok, Korban Dipaksa Masuk Mobil |
|
|---|
| Pengakuan Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Rampok untuk Bayar Judol, Tikam Korban 3 Kali |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam Hansip di Cakung Jaktim Tewas Usai Ditembak Maling saat Gagalkan Aksi Curanmor |
|
|---|
| Sosok AS, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling saat Gagalkan Curanmor, Dikenal Bertanggung Jawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ILUSTRASI-tewas-dianiaya-teman-2.jpg)