Breaking News:

Berita Kriminal

TRAGIS! Seusai Kecelakaan, Pria di Bekasi Justru 3 Hari Disekap Waria di Warung Kosong, Kini Tewas

Pria mengalami kecelakaan justru disekap dan dianiaya waria hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Dika Pradana
Freepik / Istimewa
ILUSTRASI tewas disekap selama tiga hari dan dianiaya waria. 

Selanjutnya pada keesokannya APR kembali meminta kepada korban untuk memberikan pin E-Banking.

"Namun korban tidak memberikan dan APR marah lalu kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali, dan menendang kaki korban secara berkali-kali akhirnya korban memberikan pin E-Bankingnya," kata kasat Reskrim Polresta Kendari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Saya Kira Suami Wanita di Jambi Nyaris Dianiaya & Dicabuli Maling di Rumah: Anakku Kejang-kejang

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Perhiasan korban digadaikan

Kemudian meminta uang sehingga korban terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.

"Pelaku menggadaikan perhiasan korban, hari berikutnya korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan." ungkapnya/

"Namun pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban," tuturnya.

Fitrayadi menerangkan, saat korban mengancam akan melaporkan ke polisi jika perhiasan yang digadaikan pelaku tidak dikembalikan.

Tak terima dengan ancaman korban, pelaku malah langsung memukul korban.

Selanjutnya, kakak korban inisial SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka.

Lalu dia membawa korban pulang ke rumahnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polresta, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Polresta Kendari.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Setelah lokasi tersangka diketahui tim kemudian menangkap pelaku di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 Wita," ujarnya.

Pihaknya juga menyita barang bukti satu buah Iphone warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp.

Pelaku kini mendapatkan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inikecelakaanpriadisekap dan disiksawariatewas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved