SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Diperpanjang, Nikmati Terus Bebas Denda & Bea Balik Nama
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 diperpanjang, nikmati bebas denda dan bea balik nama.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 diperpanjang, nikmati bebas denda dan bea balik nama.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini berlaku di daerah Provinsi Bangka Belitung.
Pemutihan Pajak di Bangka Belitung akan diperpanjang hingga 18 Desember 2023.
Program keringanan ini diperpanjang lantaran respon positif dari masyarakat.
Hal ini di buktikan dengan banyaknya wajib pajak membayar pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program pemutihan.
Program pemutihan Pajak Kendaraan bermotor 2023 sebelumnya berlangsung sejak 18 agustus sampai dengan 18 oktober 2023.
Tercatat selama program pemutihan berlangsung realisasi pajak yang diterima Samsat Pangkalpinang mencapai 90,87 persen.
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menyebut selama masa pemutihan terhitung 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 realisasi pendapatan sebesar Rp27.034.067.283,00 dengan total sebanyak 27.839 unit kendaraan yang ikut memanfaatkan program pemutihan.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banjir Diskon & Denda Nol Rupiah
"Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini. Kebetulan pemutihan ini diperpanjang periode 18 oktober - 18 desember 2023.
Dan untuk wilayah Pangkalpinang jumlah kendaraan yang pajaknya masih menunggak relatif kecil dibandingkan dengan kendaraan yang lunas pajak kendaraannya," kata Wedius, Kamis (19/10/2023).
Wedius optimis, melalui program pemutihan yang digalakan oleh pemerintah realisasi pajak di Kota Pangkalpinang melampaui target 100 persen hingga akhir tahun 2023.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan Nomor Polisi luar (selain BN) yang mana kendaraan tersebut dioperasikan di wilayah provinsi Bangka Belitung agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke NOPOL BN.
Baca juga: SELAMAT! Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Denda & Bea Balik Nama Nol Rupiah
"Kami masih terus mengimbau masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda administrasi atas keterlambatannya membayar pajak," ucapnya.
Sementara itu diketahui dalam pelayanan pemutihan ini pihak Samsat sendiri turut melayani langsung di Kantor Samsat atau mendatangi lokasi-lokasi tetentu seperti program Samsat keliling, Samsat Setempoh, Samsat Gerai dan Samsat Corner di beberapa lokasi yang telah disediakan.
Syarat bayar pajak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/iptu-wartono-saat-menunjukkan-bukti-bahwa-biaya-pengesahan-stnk.jpg)