Breaking News:

Berita Viral

Niat Edarkan Narkoba, Driver Ojol di Semarang Tewas Usai Kecelakaan, 1 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) sekaligus pengedar narkoba, tewas usai terlibat kecelakaan di Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Eri Ariyanto
TribunJateng
Niat edarkan sabu, driver ojol di Semarang tewas usai kecelakaan maut 

Febri mengatakan, F membeli sabu sebanyak 20 gram dari rekannya berinisial A yang kini berstatus buronan. Sabu seberat 20 gram itu ia beli seharga Rp 14 juta.

"Sabu yang dibeli F kemudian dipecah-pecah dengan bungkus plastik kecil untuk diedarkan oleh anaknya dan adiknya," katanya.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Hand Out Kompas.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasutri Ini Terlibat Peredaran Narkoba, Selundupkan 8,6 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi

Selain mengedarkan, MM juga mengkonsumsinya tanpa sepengetahuan ayahnya. MM terbukti mengkonsumsi setelah dilakukan tes urin.

Selain mengamankan ketiga orang itu, polisi juga menangkap IS (38) asal Kabupaten Sampang.

IS diduga membeli sabu kepada RA dan mengkonsumsi di rumah RA.

Polisi yang menggerebek rumah RA, kemudian menggeledah F dan MM yang sama-sama berada di rumah RA.

Kapolres Bangkalan, Jawa Timur saat memeriksa para tersangka pengedar sabu-sabu
Kapolres Bangkalan, Jawa Timur saat memeriksa para tersangka pengedar sabu-sabu (Kompas.com)

Penggeledahan tersebut ditemukan sabu seberat 18,62 gram sabu yang sudah dipecah menjadi 17 poket siap edar.

Sedangkan 1,38 gram sabu telah dijual pada pembeli.

"Dari 20 gram yang dibeli, sisa 18,62 gram. Sisanya itu yang diamankan," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(TribunJateng.com/iwan Arifianto)

Diolah dari berita tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita viral hari inidriver ojoltewaskecelakaanPengedarsabunarkobaSemarang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved