Berita Kriminal
SADIS! Tak Terima Dilerai, Pria Bali Nekat Lempar Linggis ke Arah Mertua, Korban Bersimbah Darah
Sadis! tak terima dilerai saat cekcok dengan istri, pria Bali nekat lempar linggis ke arah mertua, korban bersimbah darah.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Menurut Teguh, kini pelaku M sudah diamankan di Mapolres Bogor.
Baca juga: SOSOK Mamad Marbot Gagahi 10 Anak di Bogor, Ternyata Sudah Punya Istri & Anak, Buka Jasa Reparasi
"Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh," ujar Teguh.
Pelaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali atau selama bertahun-tahun.
Awal mula kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada Ibu kandungnya.
Korban menceritakan perilaku bejat sang ayah di sebuah saung pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu pelaku M berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh.
Sesampainya di lokasi, korban diminta untuk menunggu dirinya di sebuah saung perkebunan cengkeh.
Tak lama kemudian, pelaku kembali ke saung tersebut dan menemui korban.
Baca juga: BABAK BARU! Kasus Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri yang Dilakukan Kepsek & Guru: Siap Sidang
Pada saat malam itu juga, M melakukan aksi bejatnya sambil mengancam korban.
"Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada Ibu kandungnya karena sudah putus asa."
"Jadi awal mula diketahui pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya menangkap pelaku M di kediamannya pada Jumat (20/10/2023).

M kini sudah diamankan dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kini akhirnya M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak tahun 2019.
Denan kata lain M sudah melakukan aksi bejatnya ketika usia anak 14 tahun hingga yang terakhir pada Senin (9/10/2023).
Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
(TribunnewsMaker.com/Candra/TribunBali.com)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|