Breaking News:

TEGA Gagahi Cucu Masih SMP, Kakek di Jaksel Tak Menyesal Malah Minta Korban Cabut Laporan Polisi

Seorang kakek berinisial S (55) tega mencabuli cucunya, ia bahkan meminta pihak korban mencabut laporan polisi.

Tribun
ILUSTRASI kakek tega gagahi cucunya di Jaksel. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berinisial S (55) tega mencabuli cucunya, ia bahkan meminta pihak korban mencabut laporan polisi.

Korban yakni berinisial S (14) mengalami trauma, dicabuli di rumah pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023.

Kini kasus tersebut masih bergulir, paman korban, Achmad Rulyansyah menjadi kuasa hukum yang mengawal kasus.

Ia mengatakan pelaku sempat mendatangi rumahnya.

Ketika itu, pelaku meminta korban ikut dengannya ke kantor polisi untuk mencabut laporan.

"Saya ada salah satu bukti dimana pelapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan," kata Achmad, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: KRONOLOGI Anak 4 Tahun Digagahi Dua Pria di Tarakan, Kemaluan Perih, Ibu Syok: Mulut Korban Dilakban

Baca juga: BIADAB 6 Pria di Bengkulu Gagahi Gadis Remaja, 3 Pelaku di Bawah Umur, Korban Digilir hingga Pingsan

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Kolase Tribunnewsmaker)

Namun, Achmad menolak permintaan pelaku. Ia menyampaikan bahwa pihak korban tidak akan mencabut laporan polisi.

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan (laporan)," ujar dia. 

Setelah permintaan untuk mencabut laporan ditolak, Achmad menyebut situasi di rumahnya memanas.

"Untuk itu sempat terjadi bersitegang di rumah saya dan akhirnya terlapor mengundurkan diri," ucap Achmad.

Sekitar satu bulan setelah peristiwa pencabulan, tepatnya 16 Maret 2023, pihak korban melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.

siswi SMA berinisial S yang diduga menjadi korban pencabula
Achmad Rulyansyah, paman sekaligus kuasa hukum siswi SMA berinisial S yang diduga menjadi korban pencabulan oleh kakeknya, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.

Achmad mengatakan, sejak laporan polisi itu dibuat kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Artinya sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan lamanya, kasus tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan). Belum juga dilakukan gelar perkara," kata Achmad.

Achmad mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk menindaklanjuti kasus ini.

Halaman 1/3
Tags:
kakekcucupencabulanJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved