Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bogor Masih Berlaku, Nikmati Diskon & Bebas BBNKB I

Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bogor masih berlaku, nikmati diskon dan bebas bea balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bogor masih berlaku, nikmati diskon dan bebas bea balik nama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bogor masih berlaku, nikmati diskon dan bebas bea balik nama.

Program keringanan Pajak Kendaraan 2023 ini akan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan memberikan diskon untuk masyarakat yang berdomilisi di Bogor.

Diungkapkan oleh Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahya pemutihan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor khususnya di Kabupaten Bogor.

Pemutihan Pajak di Bogor bakal digelar sampai 16 Desember mendatang.
Pemutihan Pajak di Bogor bakal digelar sampai 16 Desember mendatang. (tribunnews.depok.com)

"Program ini terdiri dari 2 jenis yaitu Bebas dan Diskon," kata Yadi dikutip dari tribunnewsdepok.com.

Pada program bebas masyarakat akan mendapatkan promo bebas denda pajak kendaraan bermotor.

"Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran," ujarnya.

Baca juga: CATAT! Bayar Perpanjangan Pajak Kendaraan 2023 Wajib Pakai KTP Asli, Tak Boleh Hanya Bawa Fotokopi

Lalu ada Bebas Bea Balik Nama.

Kendaraan Bermotor ke-Il (BBNKB II). Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Kemudian ada Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5 bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

Samsat Bogor juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

Bayar pajak kendaraan hanya pakai foto copy KTP diterangkan polisi.
Bayar pajak kendaraan hanya pakai foto copy KTP diterangkan polisi. (Facebook Fahmi Fadilah)

Sementara untuk program Diskon, ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan syarat tertentu.

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen.

Sedangkan pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Baca juga: MASIH Digodok Terus, Bayar Pajak Kendaraan 2023 Pakai Hasil Uji Emisi Belum Segera Diterapkan

Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen.

Halaman 1/4
Tags:
aturan baru bayar pajak kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanPajak Kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved