Breaking News:

SIAP-SIAP! Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Penunggak PKB Akan Ditilang Langsung

Target APBD Jakarta belum tercapai, polisi gelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor pakai sandal jepit. Target APBD Jakarta belum tercapai, polisi gelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Target APBD Jakarta belum tercapai, polisi gelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023.

Diketahui sebelumnya realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta baru mencapai 79,83 persen.

Padahal target APBD Jakarta tahun ini sebesar Rp 9,6 miliar, sedangkan pajak yang terkumpul baru Rp 7,663 miliar.

Karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan terus melakukan razia kendaraan yang belum membayar PKB.

Ilustrasi razia kendaraan yang menunggak PKB.
Ilustrasi razia kendaraan yang menunggak PKB. (Tribun Jakarta)

Elvarinsa, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

"Kami mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini, agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor," ungkapnya. 

Menurut pria yang berkantor di Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat ini, dengan ketaatan administrasi kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga dan sebagai upaya bersama untuk memajukan Jakarta yang lebih baik.

Baca juga: SIAP-SIAP! Tilang Emisi Segera Berlaku 1 November, Urus Sertifikan Kelulusan Agar Tak Kena Razia

Senin, 30 Oktober 2023 bertempat di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara diadakan razia kendaraan.

Kegiatan yang dilakukan ini berupa penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta. 

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta membuat program untuk pemilik kendaraan.

Yakni berupa insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ilustrasi razia.
Ilustrasi razia. (Kompas.com)

Insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second).

Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

9 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Banjir Diskon & Bebas Bea Balik Nama

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Razia Polisitilang elektronikPajak Kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved