Breaking News:

CATAT! Digelar Hari Ini, Razia Uji Emisi Diawali di Jakarta, Kendaraan Berusia 3 Tahun Akan Dites

Catat! digelar hari ini, razia uji emisi diawali di Jakarta, kendaraan berusia 3 tahun akan dites.

Editor: Candra Isriadhi
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Razia uji emisi motor. Catat! digelar hari ini, razia uji emisi diawali di Jakarta, kendaraan berusia 3 tahun akan dites. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! digelar hari ini, razia uji emisi diawali di Jakarta, kendaraan berusia 3 tahun akan dites.

Bagi pemilik kendaraan baik mobil atau motor di Jakarta tepat hari ini Rabu (1/11/2023) harap bersiap terkena razia uji emisi.

Razia uji emisi ini dikhususkan bagi kendaraan yang berusia 3 tahun.

Dilansir dari MOTOR Plus-online (1/11/2023) salah satu titik razia berada di depan Kantor Antam, Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Lokasi razia uji emisi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Lokasi razia uji emisi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023). (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

Petugas gabungan menggelar razia, terdiri dari Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan Satpol PP. 

Pihak DLH DKI mendirikan 3 tenda sarnavil di pinggir Jalan Pemuda. 

Dari arah datang kendaraan, satu tenda untuk uji emisi mobil bensin, kemudian satu tenda untuk motor, dan tenda terakhir untuk mobil diesel. 

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Kini Tetap Bisa Diwakilkan, Begini Mekanismenya

Polisi dan Dishub DKI memberhentikan kendaraan yang melintas. 

Mobil dan motor yang jadi target, dilihat dari pelat nomor apakah sudah di atas 3 tahun atau belum. 

Kalau motor lebih dari 3 tahun, maka akan diarahkan ke tenda tengah untuk dilakukan uji emisi. 

Sebelum pengujian, petugas memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengecek apakah kendaraan sudah lulus atau belum.

Razia uji emisi motor.
Razia uji emisi motor. (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

Pengecekan menggunakan aplikasi e-UJI EMISI.

Jika lulus maka akan dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Namun jika belum lulus atau data tidak ada hasil uji emisi, baru petugas melakukan pengujian. 

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bogor Masih Berlaku, Nikmati Diskon & Bebas BBNKB I

Pengujian juga terbilang cepat, tidak sampai 10 menit per motor. 

Halaman 1/2
Tags:
Uji EmisiRazia PolisiJakartaPajak KendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved