Breaking News:

CPNS 2023

7 Dokumen Penting Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2023, Tak Ditaati Peserta Bisa Dipaksa Keluar Ruangan

7 dokumen penting wajib dibawa saat SKD CPNS 2023, tak ditaati peserta dipaksa keluar.

Editor: Candra Isriadhi
WARTAKOTA/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi:

Peserta yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi:

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
tata tertib skd cpnsjadwal tes skd cpnsCPNSjadwal terbaru cpns 2023aturan pakaian tes skdcara download kartu ujian skdtata tertib tes skdSKDdokumen penting cpns
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved