Pilpres 2024
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Dilarang 'Nimbrung' Sidang Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Ngikut
Sembilan hakim konstitusi termasuk paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sembilan hakim konstitusi termasuk paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dikeluarkan hari Selasa (7/11/2023), mereka melanggar kode etik dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut adalah soal batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: SANTAINYA Ketua MK Anwar Usman Respon Plesetan Mahkamah Keluarga: Fitnah, Dosanya Jadi Pahala Saya
Dikethaui hal itu membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Menanggapi putusan MKMK tersebut, bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka buka suara.
Gibran mengaku mengikuti saja keputusan itu.
"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Gibran juga menolak menanggapi apakah putusan MK itu bisa menghalangi upayanya menjadi cawapresnya.
Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.
"Makasih, keputusannya ngikut saja," katanya.
Baca juga: Pakar Prediksi Dominasi PDIP di Pilpres 2024 Berkurang di Jateng, Efek Gibran Pecahkan Suara?
Sanksi dari MKMK
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi secara kolektif.
MKMK menyebut para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly Asshiddiqie.
Sumber: Tribunnews.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|