Breaking News:

Pilpres 2024

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Dilarang 'Nimbrung' Sidang Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Ngikut

Sembilan hakim konstitusi termasuk paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Editor: Sinta Manila
Kolase Kompas.com
Menanggapi putusan MKMK, bakal cawapres Gibran Rakabuming mengaku mengikuti saja keputusan itu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sembilan hakim konstitusi termasuk paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dikeluarkan hari Selasa (7/11/2023), mereka melanggar kode etik dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut adalah soal batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: SANTAINYA Ketua MK Anwar Usman Respon Plesetan Mahkamah Keluarga: Fitnah, Dosanya Jadi Pahala Saya

Dikethaui hal itu membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Menanggapi putusan MKMK tersebut, bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka buka suara.

Gibran mengaku mengikuti saja keputusan itu.

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Gibran juga menolak menanggapi apakah putusan MK itu bisa menghalangi upayanya menjadi cawapresnya.

Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.

"Makasih, keputusannya ngikut saja," katanya.

Baca juga: Pakar Prediksi Dominasi PDIP di Pilpres 2024 Berkurang di Jateng, Efek Gibran Pecahkan Suara?

Sanksi dari MKMK

Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi secara kolektif.

MKMK menyebut para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. 

Salah satunya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. 

Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. Salah satunya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. (Tribunnews/Jeprima)

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly Asshiddiqie.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anwar UsmanGibransidangPilpres 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved