Breaking News:

Pilpres 2024

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Dilarang 'Nimbrung' Sidang Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Ngikut

Sembilan hakim konstitusi termasuk paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Editor: Sinta Manila
Kolase Kompas.com
Menanggapi putusan MKMK, bakal cawapres Gibran Rakabuming mengaku mengikuti saja keputusan itu. 

Mengingat Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi bacawapres Prabowo Subianto.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati menghadiri langsung acara gladi resik di Gedung Graha Saba Buana Solo, Rabu (25/5/2022) sore.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati menghadiri langsung acara gladi resik di Gedung Graha Saba Buana Solo, Rabu (25/5/2022) sore. (TribunSolo.com/Agil Tri)

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK juga menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam proses penentuan Ketua MK yang baru.

Wakil Ketua MK Saldi Isra diminta dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.

Baca juga: Anwar Usman Diperiksa, Jika Dinyatakan Bersalah, Prabowo Punya Waktu Mepet untuk Ganti Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Anwar Usman, Ketua MK tanggapi santai plesetan Mahkamah Keluarga terkait keputusannya yang seolah memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka
Anwar Usman, Ketua MK tanggapi santai plesetan Mahkamah Keluarga terkait keputusannya yang seolah memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka (Instagram @Komikitaig/ Kompas)

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Imbasnya, saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut. 

Artikel diolah dari Tribunnews.com/Febri Prasetyo, Tribunnews.com/Danang Triatmojo

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anwar UsmanGibransidangPilpres 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved