Breaking News:

Pilpres 2024

Anwar Usman Tak Terbebani Dicopot Sebagai Ketua MK, Sadar Ada Skenario Besar: Saya Dijadikan Obyek

Anwar Usman tanggapi keputusan MKMK yang mencopot dirinya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Delta Lidina
Kompas/Rony Ariyanto Nugroho
Tanggapan Anwar Usman setelah dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Dia menegaskan hal tersebut akan tetap dilakukannya sebagai Ketua MK.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. Salah satunya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).  (Tribunnews/Jeprima)

Ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lalu menyinggung soal sidang etik MKMK yang disayangkan olehnya justru dilakukan secara terbuka.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.

"Secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan tujuan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," ujarnya.

Anwar turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku.

"Namun sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.

Anwar Buka Suara Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Anwar turut menyinggung putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Dia mengakui bahwa banyak unsur politis dalam proses menuju putusan terhadap gugatan tersebut.

Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa putusan itu telah direnungkan sebelumnya olehnya.

"Bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri."

"Karena pengadilan tinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.

Anwar Usman, Ketua MK tanggapi santai plesetan Mahkamah Keluarga terkait keputusannya yang seolah memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka
Anwar Usman, Ketua MK tanggapi santai plesetan Mahkamah Keluarga terkait keputusannya yang seolah memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka (Instagram @kimikitaig / Kompas / YouTube GibranRakabuming)

Sehingga, sambungnya, putusan tersebut bukanlah akibat dari adanya tekanan dari pihak manapun.

Anwar turut membantah segala fitnah yang dialamatkan kepadanya dalam putusan terkait batas usia capres-cawapres seperti demi meloloskan pasangan tertentu dalam kontestasi pilpres.

"Lagipula perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma bukan kasus kongkrit dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif-kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ujarnya.

Baca juga: Anwar Usman Diperiksa, Jika Dinyatakan Bersalah, Prabowo Punya Waktu Mepet untuk Ganti Gibran

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anwar UsmanMahkamah KonstitusiMKMK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved