Breaking News:

CPNS 2023

SIAP DIMULAI! Begini Tata Tertib Tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI, Peserta Wajib Bawa Pensil Kayu

Siap dimulai! begini tata tertib tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI, peserta wajib bawa pensil kayu

Editor: Candra Isriadhi
WARTAKOTA/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

d. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan. 10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.

7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai. 12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

8. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

9. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.

Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI.
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI. (TribunJambi.com)

Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos);

2. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);

3. Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);

4. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Larangan Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Saat di dalam ruang ujian, peserta dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
tata tertib skd cpnsjadwal tes skd cpnsCPNSKejaksaan RIcara download kartu ujian skdaturan pakaian tes skdtata tertib tes skdSKD
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved