ALHAMDULILLLAH! Kemenaker Naikkan Upah Minimum 2024, Mendorong Peningkatan Daya Beli Masyarakat
Demi menaikan daya beli masyarakat Indonesia, pemerintah mengatur strategi menaikan upah minimum pekerja 2024.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Demi menaikan daya beli masyarakat Indonesia, pemerintah mengatur strategi menaikan upah minimum pekerja 2024.
Sehingga nantinya dengan meningkatnya upah, masyarakat akan bisa membeli produk-produk.
Kemudian ekonomi negara akan terus tumbuh seiring naiknya daya beli masyarakat.
Baca juga: Pekerja Keras! ODGJ Banting Tulang Jadi Kuli Panggul Pasar, Demi Upah, Warganet Takjub: Gak Ngeluh!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan upah minimum 2024.
Kenaikan upah minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP yang diterbitkan tepat ketika Hari Pahlawan pada Jumat (10/11/2023) menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.
Ia berharap, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
"Yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tambahnya.
Baca juga: Capek-capek Bikin 300 Kue untuk Pernikahan Teman, Wanita Ini Syok Tak Dapat Upah: Dia Minta Gratis!
Alasan pemerintah naikkan upah minimum Ida menegaskan, upah minimum dipastikan akan naik melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pemerintah menaikkan upah minimum sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.
Ia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ada tiga variabel yang digunakan dalam formula tersebut, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Ida menerangkan bahwa indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hal tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah dan faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang," jelas Ida.
"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," lanjutnya.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Gaji PNS 2023 Resmi Naik, Segini Besaran Upah ASN yang Akan Berubah Mulai Tahun Depan
Berikut Ini Perhitungannya Batas penetapan upah minimum Ida menuturkan, diperlukan penguatan Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.
Tujuannya dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Ida menambahkan, diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Dengan begitu, PP tersebut diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja atau buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," imbuh Ida.
Lebih lanjut, ia mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Ia menegaskan, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tutur Ida.
Artikel diolah dari kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Detik-detik Bripda Waldi Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi, Cekik Leher Korban dengan Gagang Sapu |
|
|---|
| Pemakzulan Bupati Sudewo Gagal, 2 Pentolan Demo Pati Jadi Tersangka Kasus Penghasutan, Ini Sosoknya |
|
|---|
| Sosok Tedjowulan, Disebut Jadi Pesaing Gusti Purbaya di Keraton Solo untuk Gantikan Pakubuwono XIII |
|
|---|
| Media Asing Prediksi IKN Bakal jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya Bongkar Fakta Beda: Masih Jalan Terus |
|
|---|
| Detik-Detik Zulham Tukang Sate Jadi Provokator Tewaskan Arjuna di Masjid, Ajak 4 Rekan Aniaya Korban |
|
|---|