Breaking News:

ASYIK! Perpanjang STNK Motor Bekas Kini Tak Perlu Lampirkan KTP Pemilik Lama, Pakai Aplikasi Ini!

Asyik! perpanjang STNK motor bekas kini tak perlu lampiran KTP pemilik lama.

Editor: Candra Isriadhi
Samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. Asyik! perpanjang STNK motor bekas kini tak perlu lampiran KTP pemilik lama. 

- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik 'Masuk/Daftar'

- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi

- Pilih menu yang dibutuhkan.

Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian:

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB * Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'

- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

- Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'

- Pilih 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran

- Klik salah satu bank yang diinginkan

- Klik "Lanjut"

Halaman 2/3
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorSignalcara perpanjang stnkSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved