Breaking News:

ASYIK! Perpanjang STNK Motor Bekas Kini Tak Perlu Lampirkan KTP Pemilik Lama, Pakai Aplikasi Ini!

Asyik! perpanjang STNK motor bekas kini tak perlu lampiran KTP pemilik lama.

Editor: Candra Isriadhi
Samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. Asyik! perpanjang STNK motor bekas kini tak perlu lampiran KTP pemilik lama. 

- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'

- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Harus diingat perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Halaman 3/3
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorSignalcara perpanjang stnkSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved