Breaking News:

ASYIK! Perpanjang STNK Motor Bekas Kini Tak Perlu Lampirkan KTP Pemilik Lama, Pakai Aplikasi Ini!

Asyik! perpanjang STNK motor bekas kini tak perlu lampiran KTP pemilik lama.

Editor: Candra Isriadhi
Samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. Asyik! perpanjang STNK motor bekas kini tak perlu lampiran KTP pemilik lama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! perpanjang STNK motor bekas kini tak perlu lampiran KTP pemilik lama.

Jika sebelumnya perpanjang STNK motor bekas harus memakai KPT pemilik lama, kini tidak perlu lagi.

Pasalnya kini pemilik baru cukup menggunakan aplikasi perpanjang STNK dengan HP saja.

Pemilik motor dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang dilengkapi fitur perpanjang STNK atas nama orang lain.

Cara mengurus STNK secara online.
Cara mengurus STNK secara online. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

Dikutip dari laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Diskon & Bebas BBNKB I

Sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan 5 digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut:

Aplikasi Signal untuk bayar pajak online.
Aplikasi Signal untuk bayar pajak online. (Signal)

- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store

- Buka SIGNAL

- Klik 'Daftar di sini'

- Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi

- Unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi wajah

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email

Halaman 1/3
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorSignalcara perpanjang stnkSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved