Breaking News:

PAJAK KENDARAAN Progresif 2023 Bikin Pusing, Ini Solusi Agar Wajib Pajak Tak Lagi Bayar Mahal-mahal

Pajak Kendaraan Progresif 2023 bikin pusing, begini solusinya agar tak lagi bayar mahal-mahal.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Pajak Kendaraan Progresif 2023 bikin pusing, begini solusinya agar tak lagi bayar mahal-mahal. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pajak Kendaraan Progresif 2023 bikin pusing, begini solusinya agar tak lagi bayar mahal-mahal.

Bagi sebagian wilayah di Indonesia, Pajak Kendaran Progresif 2023 masih berlaku.

Nah, kali ini akan dijelaskan bagaimana cara mengatasi permasalah tersebut.

Tarif pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya dalam satu nama.

Ilustrasi surat kepemilikan kendaraan.
Ilustrasi surat kepemilikan kendaraan. (ntmcpolri.info)

Bagi wajib pajak yang sudah menjual kendaraannya, kemungkinan masih bakal dikenakan tarif pajak progresif. 

Hal itu terjadi kalau tidak melakukan tindakan terhadap kendaraan yang dijual. 

Yang jadi pertanyaan apakah kendaraan yang dijual itu harus diblokir atau lapor jual kendaraan.

Menurut informasi di situs Badan Pendapatan Daerah Jakarta, harus melapor jual kendaraan dan bukan blokir kendaraan. 

Baca juga: 7 Daerah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas Bea Balik Nama

Dilansir dari GridOto, blokir kendaraan menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data regident ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara untuk status kepemilikan atau pengoperasian ranmor. 

Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakkan hukum dan pelanggaran lalu lintas. 

Sementara lapor jual kendaraan bermotor diatur (LJKB) dalam Pergub DKI No. 18 Tahun 2016.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

LJKB adalah sebuah keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga. 

Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. 

Untuk LJKB ini merupakan kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini. 

6 Daerah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas Bea Balik Nama

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak ProgresifSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved