Breaking News:

PAJAK KENDARAAN Progresif 2023 Bikin Pusing, Ini Solusi Agar Wajib Pajak Tak Lagi Bayar Mahal-mahal

Pajak Kendaraan Progresif 2023 bikin pusing, begini solusinya agar tak lagi bayar mahal-mahal.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Pajak Kendaraan Progresif 2023 bikin pusing, begini solusinya agar tak lagi bayar mahal-mahal. 

Bebas pajak progresif.

4. Banten

Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.

Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:

Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.

Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.

Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Berlangsung sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi: Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.

Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

6. Sumatera Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat pada November 2023.

Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:

Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.

Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:

Bebas sebagian pokok PKB.

Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.

Bebas denda PKB.

Bebas denda BBNKB. Bebas denda SWDKLLJ.

(Otomotifnet.gridoto.com)

Diolah dari artikel https://otomotifnet.gridoto.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak ProgresifSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved