Breaking News:

PAJAK KENDARAAN Progresif 2023 Bikin Pusing, Ini Solusi Agar Wajib Pajak Tak Lagi Bayar Mahal-mahal

Pajak Kendaraan Progresif 2023 bikin pusing, begini solusinya agar tak lagi bayar mahal-mahal.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Pajak Kendaraan Progresif 2023 bikin pusing, begini solusinya agar tak lagi bayar mahal-mahal. 

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah momen pemerintah daerah untuk menambah pendapatan daerahnya.

Selain itu pemutihan Pajak Kendaraan 2023 juga bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi penunggak pajak.

Pada pemutihan ini diberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bayar pajak kendaraan hanya pakai foto copy KTP diterangkan polisi.
Bayar pajak kendaraan hanya pakai foto copy KTP diterangkan polisi. (Facebook Fahmi Fadilah)

Selain itu masih ada diskon atau potongan harga untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Namun harus diingat program pemutihan pajak motor 2023 di setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Baca juga: ASYIK! Program Bebas Sanksi Pajak Kendaraan 2023 Hadir di Jateng, Nikmati Diskon & Gratis BBNKB II

Masa berlaku pemutihan juga berbeda-beda ada yang sampai tanggal 18 November 2023 sampai Desember 2023 mendatang.

Masih ada 6 daerah yang masih ada program pemutihan pajak motor 2023.

1. Jakarta

DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023.
DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023. (Dok. Bapenda)

Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

2. Jawa Barat

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak ProgresifSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved