Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Dapat BBM Gratis, Motor Rp 50 Ribu, Mobil Rp 100 Ribu

Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa dapat BBM gratis, selama persediaan masih ada.

Editor: Candra Isriadhi
Aong/MOTOR Plus-online
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina. Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa dapat BBM gratis, selama persediaan masih ada. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa dapat BBM gratis, selama persediaan masih ada.

Bagi masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan 2023, kini adalah saat yang tepat.

Pasalnya kini bagi yang membayar Pajak Kendaraan 2023 akan dapat BBM gratis.

BBM gratis ini bisa didapatkan oleh kendaraan jenis motor senilai Rp 50 ribu dan mobil senilai Rp 100 ribu.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

Wajib pajak kendaraan bukan cuma dimanja dengan pemutihan namun juga dikasih hadiah.

Menguntungkan bagi yang nunggak pajak dan menguntungkan bagi yang rajin bayar pajak.

Pemberian bensin gratis tersebut diberikan berupa voucher sehingga kendaraan yang tangkinya masih penuh bisa dipakai kalau mau abis.

Baca juga: 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Banten, Jakarta hingga Sumatra Selatan

Namun dalam pemberian vouher gratis BBM tersebut ada tenggang waktunya demi pencapaian target.

Selain itu voucher BBM gratis tersebut juga diberikan kepada yang membayar pajak secara online.

Voucher BBM gratis yang dibagikan lumayan banyak karena untuk satu daerah saja sampai 40 ribu lebih kepada wajib pajak.

Total ada 8.334 voucher BBM untuk mobil dan 33.332 voucher untuk motor.

Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina, akan dilarang bagi kendaraan nunggak pajak.
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina, akan dilarang bagi kendaraan nunggak pajak. (Aong/MOTOR Plus-online)

Voucher yang dibagikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tersebut yakni Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk motor.

"Pemberian e-voucher BBM ini dimulai 18 November 2023 sampai 18 Desember 2023 atau kuota e-voucher BBM sudah habis dipergunakan," ujar Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik dalam acara Road to GIIAS Bandung 2023, dikutip dari Kompas.com (17/11/2023).

Dedi menjelaskan, untuk mendapatkan e-voucher hanya perlu bayar pajak melalui aplikasi digital seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Baca juga: PAJAK KENDARAAN Progresif 2023 Bikin Pusing, Ini Solusi Agar Wajib Pajak Tak Lagi Bayar Mahal-mahal

Pada 2022 lalu, sambung Dedi, penduduk Jawa Barat yang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan layanan digital berada di angka 6,9 persen dari keseluruhan transaksi.

Halaman
12
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSPBUBBM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved