Breaking News:

SIAP-SIAP! Penunggak Pajak Kendaraan 2024 di Jabar Akan Dilarang Isi BBM di SPBU, Begini Aturannya!

Siap-siap! penunggak Pajak Kendaraan 2024 akan dilarang isi BBM di SPBU seluruh Provinsi Jawa Barat.

Editor: Candra Isriadhi
Aong/MOTOR Plus-online
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina, akan dilarang bagi kendaraan nunggak pajak. Penunggak Pajak Kendaraan 2024 akan dilarang isi BBM di SPBU seluruh Provinsi Jawa Barat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap! penunggak Pajak Kendaraan 2024 akan dilarang isi BBM di SPBU seluruh Provinsi Jawa Barat.

Bagi pemilik kendaraan di wilayah provinsi Jawa Barat harus bersiap dengan aturan baru terkait Pajak Kendaraan 2024.

Aturan baru Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat ini berupa pemberian sanksi bagi penunggak.

Sanksi sosial tersebut berupa pelarangan untuk setiap kendaraan yang tak bayar pajak mengisi BBM di SPBU.

Seorang pengendara motor mengisi BBM secara mandiri di SPBU Pertamina, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/6/2023).
Seorang pengendara motor mengisi BBM secara mandiri di SPBU Pertamina, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/6/2023). (Tribun Jabar)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan larangan tersebut akan mereka berlakukan mulai 2024.

"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi saat ditemui di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11).

Rencana Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU, sontak menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Dapat BBM Gratis, Motor Rp 50 Ribu, Mobil Rp 100 Ribu

Umumnya mereka menilai rencana tersebut tak masuk akal.  Namun, ada juga yang setuju.

Rini Supriatin (40), warga Taman Cibaduyut Indah 2, misalnya.

Ia mengaku sangat  setuju karena hidup ada aturan hukumnya dan tidak bisa seenaknya. 

"Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak mah. Untung aku mah enggak pernah telat bayar pajak," ujar Rini, kepada Tribun Jabar, Selasa (21/11).

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Rini bersyukur masih diberi rezeki, memiliki dua mobil dan tiga sepeda motor, dan selalu tepat waktu bayar pajak. 

"Aku  tergolong orang bijak yang  taat pajak. Jadi  Iya setuju atuh penunggak pajak tak dilayani akhirnya pasti bayar, kalau pada bayar pajak biar negara enggak numpuk utang," ujarnya. 

Lain halnya dengan Rini, pendapat berbeda diungkapkan Tony Wijaya (45), warga Malabar Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Ia mengaku heran dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi bijak dan tidak seenaknya melarang warga beli BBM di SPBU karena menunggak pajak.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Dapat BBM Gratis, Motor Rp 50 Ribu, Mobil Rp 100 Ribu

"Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU,  bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM," ujarnya, Selasa (21/11).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSPBUJabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved