SIAP-SIAP! Penunggak Pajak Kendaraan 2024 di Jabar Akan Dilarang Isi BBM di SPBU, Begini Aturannya!
Siap-siap! penunggak Pajak Kendaraan 2024 akan dilarang isi BBM di SPBU seluruh Provinsi Jawa Barat.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap! penunggak Pajak Kendaraan 2024 akan dilarang isi BBM di SPBU seluruh Provinsi Jawa Barat.
Bagi pemilik kendaraan di wilayah provinsi Jawa Barat harus bersiap dengan aturan baru terkait Pajak Kendaraan 2024.
Aturan baru Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat ini berupa pemberian sanksi bagi penunggak.
Sanksi sosial tersebut berupa pelarangan untuk setiap kendaraan yang tak bayar pajak mengisi BBM di SPBU.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan larangan tersebut akan mereka berlakukan mulai 2024.
"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi saat ditemui di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11).
Rencana Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU, sontak menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Dapat BBM Gratis, Motor Rp 50 Ribu, Mobil Rp 100 Ribu
Umumnya mereka menilai rencana tersebut tak masuk akal. Namun, ada juga yang setuju.
Rini Supriatin (40), warga Taman Cibaduyut Indah 2, misalnya.
Ia mengaku sangat setuju karena hidup ada aturan hukumnya dan tidak bisa seenaknya.
"Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak mah. Untung aku mah enggak pernah telat bayar pajak," ujar Rini, kepada Tribun Jabar, Selasa (21/11).
Rini bersyukur masih diberi rezeki, memiliki dua mobil dan tiga sepeda motor, dan selalu tepat waktu bayar pajak.
"Aku tergolong orang bijak yang taat pajak. Jadi Iya setuju atuh penunggak pajak tak dilayani akhirnya pasti bayar, kalau pada bayar pajak biar negara enggak numpuk utang," ujarnya.
Lain halnya dengan Rini, pendapat berbeda diungkapkan Tony Wijaya (45), warga Malabar Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Ia mengaku heran dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi bijak dan tidak seenaknya melarang warga beli BBM di SPBU karena menunggak pajak.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Dapat BBM Gratis, Motor Rp 50 Ribu, Mobil Rp 100 Ribu
"Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU, bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM," ujarnya, Selasa (21/11).
Sumber: Tribun Jabar
| Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
|
|---|
| LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
|
|---|
| PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
|
|---|
| Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
|
|---|
| Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
|
|---|