SIAP-SIAP! Penunggak Pajak Kendaraan 2024 di Jabar Akan Dilarang Isi BBM di SPBU, Begini Aturannya!
Siap-siap! penunggak Pajak Kendaraan 2024 akan dilarang isi BBM di SPBU seluruh Provinsi Jawa Barat.
Editor: Candra Isriadhi
Ia mengatakan, sebaiknya larangan bagi penunggak membeli BBM di SPBU itu ditinjau kembali atau batalkan karena pasti akan menimbulkan masalah baru.
"Pemerintah harus prorakyat bukan menekan rakyat. Warga menunggak pajak karena tak mampu," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Bintang (23), mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.
Pelarangan penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU ini, ujarnya, tentu akan menyulitkan banyak orang.

Terlebih, masyarakat saat ini baru saja bangkit perekonomiannya setelah bertahun-tahun hancur dilanda pandemi Covid-19.
“Menurut saya aturan ini kurang efektif karena jika memang iya harus diberlakukan, maka masyarakat akan beralih ke pom bensin mini atau eceran dibandingkan harus ke SPBU,” ujar Bintang, kemarin.
Kholid (28), karyawan perusahaan komunikasi di Bandung, juga berpendapat senada.
Menurutnya aturan ini bukanlah solusi untuk membuat masyarakat yang masih menunggak segera membayar pajak kendaraan kendaraannya.
"Justru yang harus dipikirkan adalah dampak dari aturan ini. Pegawai SPBU tentu perlu waktu untuk untuk mengecek kendaraan mana yang sudah dan belum membayar pajak,” ujar Kholid.
Ini bisa membuat antrean kendaraan di SPBU semakin panjang.
Adanya aturan baru ini juga membuat Idham (30), karyawan freelance perusahaan musik di Bandung, heran.
Ia merasa pemerintah membuat aturan yang mengundang kontroversi di tengah masyarakat.
Ia berharap Pemprov Jabar mencari solusi lain supaya masyarakat mau membayar pajak kendaraan.
“Sebab, alasan tidak bayar pajak kendaraan kan beragam, ada yang memang tidak peduli, malas antre, merasa ribet, tidak ada waktu, dan sebagainya,” ujarnya.
Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif.
Sumber: Tribun Jabar
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|