Breaking News:

SIAP-SIAP! Penunggak Pajak Kendaraan 2024 di Jabar Akan Dilarang Isi BBM di SPBU, Begini Aturannya!

Siap-siap! penunggak Pajak Kendaraan 2024 akan dilarang isi BBM di SPBU seluruh Provinsi Jawa Barat.

Editor: Candra Isriadhi
Aong/MOTOR Plus-online
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina, akan dilarang bagi kendaraan nunggak pajak. Penunggak Pajak Kendaraan 2024 akan dilarang isi BBM di SPBU seluruh Provinsi Jawa Barat. 

Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat. Sisanya ditunggak.

Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya.

Salah satunya program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.

Demi merangsang warga kembali membayar PKB-nya, pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Penunggak tak harus membayar pajaknya selama tujuh tahun, melainkan cukup membayar tiga tahun saja.

(Nandri Prilatama/Tiah SM/Putri P/Syarif Abdussalam/Muhamad Syarif Abdussalam)

Diolah dari artikel TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSPBUJabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved