SIAP-SIAP! Penunggak Pajak Kendaraan 2024 di Jabar Akan Dilarang Isi BBM di SPBU, Begini Aturannya!
Siap-siap! penunggak Pajak Kendaraan 2024 akan dilarang isi BBM di SPBU seluruh Provinsi Jawa Barat.
Editor: Candra Isriadhi
Aong/MOTOR Plus-online
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina, akan dilarang bagi kendaraan nunggak pajak. Penunggak Pajak Kendaraan 2024 akan dilarang isi BBM di SPBU seluruh Provinsi Jawa Barat.
Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat. Sisanya ditunggak.
Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya.
Salah satunya program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.
Demi merangsang warga kembali membayar PKB-nya, pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Penunggak tak harus membayar pajaknya selama tujuh tahun, melainkan cukup membayar tiga tahun saja.
(Nandri Prilatama/Tiah SM/Putri P/Syarif Abdussalam/Muhamad Syarif Abdussalam)
Diolah dari artikel TribunJabar.id
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSPBUJabar
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|