Breaking News:

3 Provinsi Larang Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Isi Bensin di SPBU, Pengendara Wajib Lakukan Ini!

3 provinsi larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi bensin di SPBU, di antaranya adalah Lampung, Bangka Belitung dan Jawa Barat.

Editor: Candra Isriadhi
Aong/MOTOR Plus-online
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina, akan dilarang bagi kendaraan nunggak pajak. 3 provinsi larang penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi bensin di SPBU, di antaranya adalah Lampung, Bangka Belitung dan Jawa Barat. 

Surat tersebut mencantumkan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.

Pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, tercantum empat poin instruksi, yakni:

Seorang pengendara motor mengisi BBM secara mandiri di SPBU Pertamina, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/6/2023).
Seorang pengendara motor mengisi BBM secara mandiri di SPBU Pertamina, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/6/2023). (Tribun Jabar)

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Pemprov Lampung belum memastikan tanggal penerapan aturan tersebut.

Berikut Pemprov Jawa Barat berencana melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU

Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya 16,6 juta yang aktif.

Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang bayar pajaknya dengan taat, sisanya nunggak.

Para penunggak pajak kendaraan bermotor tak akan bisa lagi isi BBM di semua SPBU di Jawa Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan larangan tersebut akan lakukan mulai 2024.

"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi saat ditemui di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11).

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraandiskon pajak kendaraanSPBU
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved