Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Kakek-kakek di Riau Cabuli Anak Tetangga Hingga 5 Kali, Korban Digagahi Saat Bermain

Biadab! kakek di Riau nekat cabuli 5 kali anak tetangga, pelaku beri Rp 15 ribu agar korban tak lapor.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun
ILUSTRASI pencabulan. Kakek di Riau nekat cabuli 5 kali anak tetangga, pelaku beri Rp 15 ribu agar korban tak lapor. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Biadab! kakek di Riau 5 kali cabuli anak tetangga, pelaku beri Rp 15 ribu agar korban tak lapor.

Perilaku tak pantas tersebut dilakukan oleh kakek berinisial AR (62) warga warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kini atas perbuatan bejatnya, pelaku ditangkap oleh personel Polres Labuhanbatu di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (20/11/2023).

Dilansir dari Kompas.com (23/11/2023) pelaku diketahui sudah melakukan pencabulan sebanyak 5 kali kepada korban.

Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu saat memaparkan kakek berinisial AR alias Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya berinisial SR (12) berulang kali.
Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu saat memaparkan kakek berinisial AR alias Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya berinisial SR (12) berulang kali. (Tribun-Medan.com)

Kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban yang berusia 12 tahun mengadu kepada orangtuanya pada awal Oktober 2023.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Pontianak Malah Asyik Liburan ke Pantai, Video Sedang Minum Beredar

"Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu"

"tertanggal 13 Oktober 2023," kata James.

Peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban bermain dengan cucu pelaku.

Saat itu pelaku memberi uang sebesar Rp 15 ribu, agar korban menutup mulut tidak melaporkan pencabulan itu.

Kini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, setidaknya 18 orang saksi sudah diperiksa.

Ilustrasi tindak pencabulan anak.
Ilustrasi tindak pencabulan anak. (Shutterstock)

Pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kini akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian, setelah sebulan kabur dari kejaran aparat.

"Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum di persembunyiannya lebih kurang sebulan," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari inipencabulankakek cabulRiauRokan Hilir
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved