Breaking News:

PELARANGAN Isi BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Segera Diberlakukan, Ini Respon YLKI

Pelarangan penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU segera diberlakukan, begini respon YLKI.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas Image/Kristianto Purnomo
lustrasi pengisian BBM di SPBU. Pelarangan penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU segera diberlakukan, begini respon YLKI. 

Namun, Tony Wijaya (45), warga Malabar Kecamatan Lengkong, Kota Bandung justru mengaku heran dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi bijak dan tidak seenaknya melarang warga beli BBM di SPBU karena menunggak pajak.

"Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU,  bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM," ujarnya, Selasa (21/11).

Ia mengatakan, sebaiknya larangan bagi penunggak membeli BBM di SPBU itu ditinjau kembali atau batalkan karena pasti akan menimbulkan masalah baru. 

"Pemerintah harus prorakyat bukan menekan rakyat. Warga menunggak pajak karena tak mampu,"  ujarnya.

Hal senada diungkapkan Bintang (23), mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Terlebih, ujar Bintang, masyarakat saat ini baru saja bangkit perekonomiannya setelah bertahun-tahun hancur dilanda pandemi Covid-19.

“Menurut saya aturan ini kurang efektif karena jika memang iya harus diberlakukan, maka masyarakat akan beralih ke pom bensin mini atau eceran dibandingkan harus ke SPBU,” ujar Bintang.

Belum Sosialisasi

Pengelola SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Yudistira, mengaku belum mendapat sosialisasi dari Pemprov Jabar maupun Pertamina terkait pelarangan penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU mulai tahun depan. 

"Meski belum ada sosialisasi, kami sebagai pengusaha tentu akan mendukung setiap langkah kebijakan pemerintah," ujarnya, saat ditemui, Selasa (22/11). 

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat yang mengisi BBM di SPBU-nya dominan masih menggunakan pertalite. 

"Harganya memang rendah dibanding jenis lain, artinya didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah, namun tidak menutup kemungkinan masyarakat menengah ke atas," paparnya. 

Menurutnya, aturan yang dicanangkan harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat. 

"Jangan sampai sudah lama antre di SPBU untuk isi bensin ternyata tidak bisa, kan kasihan," ujarnya. 

Ia menuturkan, demi tertib pajak kendaraan harus semua pihak berkolaborasi.

"Masyarakat yang merasa menunggak pajak mungkin akan mencari alternatif pengisian BBM, salah satunya lari ke pom mini yang menjamur," ujar Yudi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanpelarangan isi bbm di spbuBBMSPBUJawa BaratYLKI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved