Breaking News:

PELARANGAN Isi BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Segera Diberlakukan, Ini Respon YLKI

Pelarangan penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU segera diberlakukan, begini respon YLKI.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas Image/Kristianto Purnomo
lustrasi pengisian BBM di SPBU. Pelarangan penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU segera diberlakukan, begini respon YLKI. 

Senada dengannya, pemilik SPBU di beberapa wilayah Jawa Barat, Tini, mengatakan, menunggu arahan untuk menerapkan aturan tersebut. 

"Intinya saya mendukung semua program yang baik menurut Pertamina maupun pemerintah daerah," ujarnya. 

Koordinator SPBU Al Masoem Wilayah Majalengka, Nurjaman, mengatakan, sebagai lembaga penyalur  secara penugasan dari Pertamina belum mendapat sosialisasi maupun arahan. 

"Secara teknis dan prosedurnya kami masih belum tahu apakah akan berdampak seperti apa," kata Nurjaman. 

Nurjaman menambahkan, regulasi tersebut bisa dikaji ulang lagi dan dicarikan solusi terbaik bagi semua pihak. 

Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif.

Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat. Sisanya ditunggak.

Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya.

Salah satunya program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.

Demi merangsang warga kembali membayar PKB-nya, pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Penunggak tak harus membayar pajaknya selama tujuh tahun, melainkan cukup membayar tiga tahun saja.

(Nazmi abdurahman/nappisah/nandri prilatama/tiah sm/putri p/syarif abdussalam)

Diolah dari artikel TribunJabar.id.

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanpelarangan isi bbm di spbuBBMSPBUJawa BaratYLKI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved