PELARANGAN Isi BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Segera Diberlakukan, Ini Respon YLKI
Pelarangan penunggak Pajak Kendaraan 2024 isi BBM di SPBU segera diberlakukan, begini respon YLKI.
Editor: Candra Isriadhi
Senada dengannya, pemilik SPBU di beberapa wilayah Jawa Barat, Tini, mengatakan, menunggu arahan untuk menerapkan aturan tersebut.
"Intinya saya mendukung semua program yang baik menurut Pertamina maupun pemerintah daerah," ujarnya.
Koordinator SPBU Al Masoem Wilayah Majalengka, Nurjaman, mengatakan, sebagai lembaga penyalur secara penugasan dari Pertamina belum mendapat sosialisasi maupun arahan.
"Secara teknis dan prosedurnya kami masih belum tahu apakah akan berdampak seperti apa," kata Nurjaman.
Nurjaman menambahkan, regulasi tersebut bisa dikaji ulang lagi dan dicarikan solusi terbaik bagi semua pihak.
Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif.
Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat. Sisanya ditunggak.
Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya.
Salah satunya program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.
Demi merangsang warga kembali membayar PKB-nya, pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Penunggak tak harus membayar pajaknya selama tujuh tahun, melainkan cukup membayar tiga tahun saja.
(Nazmi abdurahman/nappisah/nandri prilatama/tiah sm/putri p/syarif abdussalam)
Diolah dari artikel TribunJabar.id.
Sumber: Tribun Jabar
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|