Breaking News:

ASYIK! Beli Motor Listrik Kini Langsung Dapat Rp 7 Juta, Cukup Siapkan KTP, Kendaraan Bisa Dibawa

Asyik! beli motor listrik langsung dapat Rp 7 juta, cukup siapkan KTP saja.

Editor: Candra Isriadhi
Otomotifnet.com
Pajak kendaraan motor listrik Yadea T9 murah meriah di bawah Rp 200 ribu. Membeli motor listrik langsung dapat Rp 7 juta, cukup siapkan KTP saja. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! beli motor listrik langsung dapat Rp 7 juta, cukup siapkan KTP.

Kabar gembira, kini membeli sepeda motor listrik bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta secara langsung.

Nominal tersebut merupakan subsidi dari pemerintah pada tahun 2023 ini.

Sebagai catatan, subsidi berlaku satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).

Ilustrasi motor listrik. Subsidi motor listrik Rp 7 juta bisa didapat modal NIK KTP.
Ilustrasi motor listrik. Subsidi motor listrik Rp 7 juta bisa didapat modal NIK KTP. (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

Intinya, satu NIK KTP cuma bisa beli satu unit motor listrik bersubsidi, jika ingin tambah motor listrik lagi tidak bisa dapat subsidi.

Syarat pertama yaitu Warga Negara Indonesia dengan minimal usia 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik.

Hal ini karena nanti perlu memeriksa data antara pembeli melalui NIK di KTP.

Baca juga: PELARANGAN Isi BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 2024 Segera Diberlakukan, Ini Respon YLKI

Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data ini disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Nah jika data sudah cocok, brother MOTOR Plus tinggal kunjungi dealer motor listrik.

Dari Vespa 2-tak, Yamaha XSR155, sampai Yamaha Mio M3 dikonversi menjadi motor listrik.
Dari Vespa 2-tak, Yamaha XSR155, sampai Yamaha Mio M3 dikonversi menjadi motor listrik. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

Cara membeli motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta antara lain:

1. Calon pembeli motor listrik subsidi harus mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan

2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi

3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta

4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur

Halaman 1/2
Tags:
motor listrikpajak kendaraan listrikPajak Kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved