Breaking News:

CPNS 2023

TATA TERTIB SKB Non-CAT CPNS Kejaksaan RI 2023, Peserta Tes Bisa Kena Sanksi Jika Lakukan Ini

Tata tertib SKB CPNS Kejaksaan RI 2023, peserta bisa kena sanksi jika lakukan ini.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram
Kejaksaan RI membuka lowongan sebanyak 2.258 formasi untuk CPNS Penjaga Tahanan. Tata tertib SKB CPNS Kejaksaan RI 2023, peserta bisa kena sanksi jika lakukan ini. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tata tertib SKB CPNS Kejaksaan RI 2023, peserta bisa kena sanksi jika lakukan ini.

Seperti diketahui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non-CAT di Kejaksaan RI akan dilaksanakan pada 3-15 Desember 2023.

Ada tambahan tes pada SKB Non-CAT di Kejaksaan RI, yakni khusus formasi Penjaga Tahanan akan ada tes kesamaptaan dan bela diri.

Kejaksaan sudah merilis jadwal, lokasi, dan jenis tes yang akan dihadapi setiap peserta melalui biropeg.kejaksaan.go.id.

Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Kejaksaan Agung buka pendaftaran CPNS 2023 untuk jenjang SMA sederajat, simak apa saja formasinya serta besaran gajinya.
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Kejaksaan Agung buka pendaftaran CPNS 2023 untuk jenjang SMA sederajat, simak apa saja formasinya serta besaran gajinya. (TribunJambi.com)

Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan juga merinci tata tertib yang harus dipatuhi peserta dalam pelaksanaan SKB non CAT.

Misalnya wajib datang satu jam sebelum seleksi dimulai.

Baca juga: JADWAL SKB Non-CAT CPNS 2023 Kejaksaan RI, Berikut Titik Lokasi di Surabaya, Medan hingga Jayapura

Apabila dilanggar, jelas ada sanksi yang harus diterima pelamar CPNS Kejaksaan 2023.

Misal tidak boleh mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.

Selengkapnya, inilah tata tertib pelaksanaan SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023:

Jadwal seleki CPNS Kejaksaan RI 2023.
Jadwal seleki CPNS Kejaksaan RI 2023. (biropeg.kejaksaan.go.id)

1. Seluruh Proses Seleksi dimulai pada Pukul 08.00 Waktu setempat.

2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

3. Peserta wajib membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

- Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa)

- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNSSKDjadwal tes skbmateri tes skbSKB
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved