Berita Viral
Hanya Gara-gara Komen 'Halo Jagoan' di TikTok, 3 Mahasiswa Tersinggung & Keroyok Penulis Komentar
Tiga orang mahasiswa tersinggung membaca komentar 'halo jagoan' di TikTok oleh mahasiswa lain, langsung keroyok
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral penggeroyokan antar mahasiswa yang berawal dari komentar di aplikasi TikTok.
Ternyata, awal mula penggeroyokan tersebut karena tiga orang mahasiswa tidak terima dengan komentar yang ditulis oleh mahasiswa lain.
Tiga mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara berinisial JF (22), RS (23), dan AR (21) ditangkap usai mengeroyok seorang teman kampusnya sampai babak belur.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, keributan berawal dari komentar korban di TikTok milik JF.
"Ada komentar ‘halo jagoan’ di TikTok yang membuat JF tak terima. JF kemudian mengajak kedua temannya mendatangi korban di areal kampus. Kebetulan, pelaku dan korban, teman satu kampus," ujarnya, Sabtu (2/12/2023).
Komentar korban yang dianggap provokatif tersebut, memicu amarah pelaku. Saat bertemu dengan korban, JF langsung bertanya benarkah korban yang berkomentar di TikTok.
Baca juga: GELAP MATA! 4 Istri Polisi Keroyok Seorang Wanita di Mamasa, Babak Belur: Korban Diduga Pelakor
JF melayangkan pukulan ke bagian tubuh korban setelah temannya itu mengiyakan.
Melihat aksi JF, kedua temannya ikut memegang dan memiting korban, sekaligus menganiaya korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan, lebam pada pipi sebelah kanan dan siku kanan.
"Korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut," ujarnya lagi.
Baca juga: GARANG saat Keroyok YouTuber Laurend, Kini Pelaku Memelas Gemeteran Ngemis Maaf: Cuma Ikut-ikutan!
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan JF di kediamannya di Jalan Sungai Kapuas.
Sementara kedua temannya, RS dan AR, datang ke Mako Polres Tarakan, setelah menerima panggilan telepon dari JF.
"Para tersangka mengakui melakukan pemukulan 2 sampai 3 kali dengan tangan kosong sambil memiting korban, sehingga membuat korban babak belur," kata Randhya.
Polisi juga menyita baju milik JF sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
| Alasan Menkeu Purbaya Berani Ceplas-Ceplos depan Publik, Ternyata Ada 'Bekingan' Kuat dari Istana |
|
|---|
| Detik-detik Dokter Irma Fitriasari Bertemu Oknum Kades yang Serang Rumahnya, Pelaku Ciut: Saya Salah |
|
|---|
| Isi Chat Grup WA 'Mas Menteri Core Team' di Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Siapa Anggotanya? |
|
|---|
| Ada Saja Tingkahnya, Reporter Ekonomi Bocorkan Kerandoman Menkeu Purbaya Selama Seminggu Diliput |
|
|---|
| Bantah Ribut, Purbaya Senang Ditraktir Makan Oleh Misbakhun di Tempat Ini, 'Padahal Dia Lagi Puasa' |
|
|---|