Breaking News:

ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Denda Nol Rupiah & Bebas BBNKB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati denda nol rupiah dan bebas BBNKB.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. 

Ayo Jangan Lupa Bayar Pajak kendaraan bermotor selagi ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan jangan lupa pula untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor selagi biaya balik nama di gratiskan..." demikian deskripsi di akun Instagram @jasaraharja_jakarta.

Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi Signal untuk bayar pajak online.
Aplikasi Signal untuk bayar pajak online. (Signal)

Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.

Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, sekarang kantor Samsat DKI Jakarta juga beroperasi di akhir pekan, tepatnya hari Sabtu.

Tapi, khusus untuk kantor Samsat Induk, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Berikut 4 lokasi pemutihan pajak motor 2023 yang bisa didatangi pemilik kendaraan.

Alamat Samsat Induk DKI Jakarta:

Jakarta Selatan Jalan Gatot Subroto RT 5/RW 3, Senayan, Kec. Kebayoran Baru

Jakarta Timur Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 23, Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara

Jakarta Barat Jalan Daan Mogot No. 130, Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng Jakarta Pusat 

Jakarta Utara Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan Barat, Kec. Pademangan

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraanBBNKB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved