Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Nafsu Menggebu, Kakek di Kendal Setubuhi Cucu Kandung hingga Hamil dan Melahirkan
Seorang pria paruh baya berinisial MAT (53) yang tinggal di Kendal, Jawa Tengah tega melakukan tindak asusila terhadap cucunya (14).
Editor: Eri Ariyanto
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah).
"Jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orangtua, wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan,” pungkas Edy.

TEGA Gagahi Cucu Masih SMP, Kakek di Jaksel Tak Menyesal Malah Minta Korban Cabut Laporan Polisi
Seorang kakek berinisial S (55) tega mencabuli cucunya, ia bahkan meminta pihak korban mencabut laporan polisi.
Korban yakni berinisial S (14) mengalami trauma, dicabuli di rumah pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023.
Kini kasus tersebut masih bergulir, paman korban, Achmad Rulyansyah menjadi kuasa hukum yang mengawal kasus.
Ia mengatakan pelaku sempat mendatangi rumahnya.
Ketika itu, pelaku meminta korban ikut dengannya ke kantor polisi untuk mencabut laporan.
"Saya ada salah satu bukti dimana pelapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan," kata Achmad, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: KRONOLOGI Anak 4 Tahun Digagahi Dua Pria di Tarakan, Kemaluan Perih, Ibu Syok: Mulut Korban Dilakban
Baca juga: BIADAB 6 Pria di Bengkulu Gagahi Gadis Remaja, 3 Pelaku di Bawah Umur, Korban Digilir hingga Pingsan
Namun, Achmad menolak permintaan pelaku. Ia menyampaikan bahwa pihak korban tidak akan mencabut laporan polisi.
"Saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan (laporan)," ujar dia.
Setelah permintaan untuk mencabut laporan ditolak, Achmad menyebut situasi di rumahnya memanas.
"Untuk itu sempat terjadi bersitegang di rumah saya dan akhirnya terlapor mengundurkan diri," ucap Achmad.
Sekitar satu bulan setelah peristiwa pencabulan, tepatnya 16 Maret 2023, pihak korban melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.
Sumber: Kompas.com
Sosok Aparat yang Melindas Affan Kurniawan Sempat Dikejar Para Ojol, 7 Personel Brimob Diamankan |
![]() |
---|
'Ane Bego' Ucap Ahmad Sahroni Tolak Debat dengan Salsa Erwina, Ini Pendidikannya, Doktor Ilmu Hukum |
![]() |
---|
Adam Deni Dibui Gegara Cemarkan Nama Ahmad Sahroni, Kini Bebas Singgung Karma: Gak Salah Alamat |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan, Ojol Muda dari Palmerah Jakbar yang Tewas Terlindas Mobil Brimob saat Demo |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman Pelaku Penembakan Brutal di Sekolah Minneapolis AS, Meninggal Usai Bunuh 2 Bocah |
![]() |
---|