Breaking News:

BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Kini Wajib Bawa STNK Asli, Tak Boleh Fotokopi, Lakukan Ini Agar Lancar

Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib bawa STNK asli, tak boleh fotokopi, lakukan cara ini agar lancar.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
ilustrasi STNK. Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib bawa STNK asli, tak boleh fotokopi, lakukan cara ini agar lancar. 

Berikut ini program yang ditawarkan:

- Bebas sebagian pokok PKB

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor

- Bebas denda PKB

- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor

- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.

3. DKI Jakarta

DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023.
DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023. (Dok. Bapenda)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan hingga 29 Desember 2023, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.

Program yang ditawarkan:

- Bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

- Pemberian bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

4. Sumatera Selatan

Bapenda Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.

Program yang ditawarkan:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanPajak Kendaraancara urus stnk hilangcara urus stnk matibiaya urus stnkSTNKcara perpanjang stnk
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved