Breaking News:

BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Kini Wajib Bawa STNK Asli, Tak Boleh Fotokopi, Lakukan Ini Agar Lancar

Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib bawa STNK asli, tak boleh fotokopi, lakukan cara ini agar lancar.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
ilustrasi STNK. Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib bawa STNK asli, tak boleh fotokopi, lakukan cara ini agar lancar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! bayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib bawa STNK asli, tak boleh fotokopi, lakukan cara ini agar lancar.

Bagi masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib menyertakan STNK asli.

Lantas bagaimana jika STNK hilang atau rusak? begini solusi mengatasinya.

Dikutip dari GridOto, STNK berisi data penting terkait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.

Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online.
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan  Bermotor (BPKB).

Untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Aiptu Arwanto selaku Katimsus Samsat Cikarang mengatakan jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.

Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.

Baca juga: 6 Dokumen Penting Urus STNK Hilang, Pajak Kendaraan 2023 Lancar Cukup Bayar Rp 100 Ribuan Saja

"Tidak bisa kalau hanya pakai fotokopi STNK, harus di urus dulu STNK hilang nanti sekaligus terbayar pajak-nya," kata Arwanto kepada GridOto.com (9/12/2023).

Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan."

"Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru,” kata dia.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

11 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas Biaya Lain-lain

Bagi pemilik kendaraan bermotor di 11 provinsi ini bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Sejumlah manfaat akan didapatkan jika mengikuti porgram keringanan Pajak Kendaraan 2023 ini.

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanPajak Kendaraancara urus stnk hilangcara urus stnk matibiaya urus stnkSTNKcara perpanjang stnk
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved