BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Kini Wajib Bawa STNK Asli, Tak Boleh Fotokopi, Lakukan Ini Agar Lancar
Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib bawa STNK asli, tak boleh fotokopi, lakukan cara ini agar lancar.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! bayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib bawa STNK asli, tak boleh fotokopi, lakukan cara ini agar lancar.
Bagi masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib menyertakan STNK asli.
Lantas bagaimana jika STNK hilang atau rusak? begini solusi mengatasinya.
Dikutip dari GridOto, STNK berisi data penting terkait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.

Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Aiptu Arwanto selaku Katimsus Samsat Cikarang mengatakan jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
Baca juga: 6 Dokumen Penting Urus STNK Hilang, Pajak Kendaraan 2023 Lancar Cukup Bayar Rp 100 Ribuan Saja
"Tidak bisa kalau hanya pakai fotokopi STNK, harus di urus dulu STNK hilang nanti sekaligus terbayar pajak-nya," kata Arwanto kepada GridOto.com (9/12/2023).
Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan."
"Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru,” kata dia.

11 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas Biaya Lain-lain
Bagi pemilik kendaraan bermotor di 11 provinsi ini bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Sejumlah manfaat akan didapatkan jika mengikuti porgram keringanan Pajak Kendaraan 2023 ini.
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|